“Dari barang bukti 472 ekor labi-labi moncong babi, yang masih hidup tinggal 167 ekor. Hakim sudah memberi izin untuk mengembalikan barang bukti tersebut ke Papua,” ungkap Ardi.
Baca Juga: Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi
Pada kesempatan yang sama, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry, menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah bekerja sama memulangkan dan merawat satwa berstatus Endangered (terancam) dalam daftar IUCN tersebut. Ia juga mengingatkan labi-labi atau bulus jenis ini masuk dalam Appendix II CITES.
Abdul berharap satwa-satwa yang kembali ke habitat alaminya dapat berkembang biak dengan sejahtera, lestari, sehingga terus menjadi bagian penting bagi bumi. Dia juga mengimbau kepada semua pihak agar berhenti melakukan tindak ilegal terhadap satwa liar endemik Papua.
“Manusia kadang senang maratapi segala susuatu yang sudah terlanjur hilang. Sebelum kehilangan kesekian kalinya, mari jaga satwa-satwa endemik Papua dengan penuh kesadaran. Mereka memiliki fungsi yang sangat penting bagi alam,” tegas Abdul. [WLC02]
Sumber: menlhk.go.id.
Discussion about this post