Wanaloka.com – Reklamasi pascatambang merupakan kegiatan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah terganggu akibat kegiatan pertambangan. Kegiatan reklamasi pascatambang meliputi rehabilitasi lahan bekas tambang, revegetasi, dan pemeliharaan dan pengawasan.
Bahkan reklamasi pascatambang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mewajibkan perusahaan pertambangan Indonesia untuk melakukan reklamasi pascatambang serta tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Kemudian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca Juga: 75 Korban Erupsi Marapi Ditemukan, Proses Evakuasi Resmi Dihentikan
“Dampak terhadap lingkungan atas kegiatan pertambangan perlu diminimalisir, misalnya dengan mereklamasi tambang pasca kegiatan. Ini yang harus menjadi fokus kami. Bagaimana menjaga lahan untuk menjadi lebih stabil dan agar lahan lebih produktif menyerap tenaga kerja,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.
Kementerian ESDM menekankan pentingnya kegiatan pascatambang untuk memberikan kesejahteraan serta peningkatan nilai tambah yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan untuk mengatur pengelolaan reklamasi pascatambang dan PPM. Beleid tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan kegiatan pascatambang secara tepat dan berkelanjutan.
“Ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang,” kata Agus.
Baca Juga: Inilah Aktivitas Vulkanik Gunung Api di Indonesia yang Meningkat
Kepatuhan menjalankan program-program pascatambang harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekitar serta dibarengi ketegasan dalam pengawasan oleh pemerintah. Program pascatambang harus jadi bagian perencanaan perusahaan tambang.
“Kami akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi secara tegas sesuai perundang-undangan apabila ada perusahaan yang abai terhadap aturan ini,” lanjut Agus.
Sejauh ini, perusahaan pertambangan berkomitmen untuk melakukan reklamasi dan PPM secara berkelanjutan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan lahan bekas tambang dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar area pertambangan.
Baca Juga: Kode Penerbangan Berwarna Merah Saat Gunung Marapi Meletus
“Pengelolaan reklamasi dan PPM memberikan dampak positif bagi berbagai pihak, yaitu menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, dan membangun citra positif perusahaan,” jelas Agus.
Praktik Pertambangan Baik
Bagi perusahaan tambang, penerapan praktik pertambangan yang baik (Good Mining Practices/GMP) menjadi kunci untuk mewujudkan industri pertambangan yang bertanggung jawab dan selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim menjelaskan, bahwa GMP adalah komitmen dan standar operasional yang mencakup semua aspek kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga pascatambang. Inti dari GMP adalah memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Baca Juga: PVMBG: Erupsi Gunung Marapi Sulit Dideteksi
Discussion about this post