Wanaloka.com – Kementerian Kesehatan memberi lampu hijau pada vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga (booster). Kebijakan itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 yang memberikan rekomendasi agar pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi Covid-19.
“Bagi masyarakat yang nyaman menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang untuk menggunakannya sebagai vaksin booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam siaran pers virtual, 25 April 2022.
Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin atas dasar kondisi darurat, yakni Sinovac dan Sinopharm. Label halal atas vaksin Sinovac diberikan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021. Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Baca Juga: Momentum Mudik Lebaran Percepat Peningkatan Cakupan Vaksinasi Booster
Sejauh ini, pemerintah berhasil menyediakan enam regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM dalam program vaksinasi Covid-19. Kondisi ini memungkinkan masyarakat segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia. Enam regimen tersebut meliputi vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Discussion about this post