Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Resmi Ajukan JR ke MA, Selamatkan Ormas Agama dari Suap Politik Tambang

Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depan. Lahan tambang akan selalu jadi alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah.

Selasa, 1 Oktober 2024
A A
Tim Advokasi Tolak Tambang usai mendaftarkan permohonan judicial review ata PP 25 Tahun 2024 ke MA, Selasa, 1 Oktober 2024. Foto Istimewa.

Tim Advokasi Tolak Tambang usai mendaftarkan permohonan judicial review ata PP 25 Tahun 2024 ke MA, Selasa, 1 Oktober 2024. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wahyu menjelasajan, hal itu bertentangan dengan Teologi al-Maun Hijau Muhammadiyah yang mengutamakan perlindungan lingkungan dan menolak ekstraktivisme. Sesuai prinsip Dar’ul Mafasid Muqaddamun ala Jalbil Masalihi, baha mencegah keburukan dan kerusakan harus didahulukan daripada mengejar manfaat dan keuntungan.

Tim Advokasi Tolak Tambang berharap MA mengabulkan permohonan ini seluruhnya. Serta menuntut ormas keagamaan untuk tidak terlibat dalam kegiatan bisnis pertambangan tersebut. Juga berharap ormas keagamaan dapat kembali pada tujuan semula tiap-tiap ormas, yakni untuk membina dan memberikan perlindungan umat.

Baca Juga: Begini Kongkalikong Proyek Swasta Disulap Jadi PSN Rempang

Ada 18 Pemohon dari enam lembaga dan 12 perorangan yang mengajukan permohonan judicial review ke MA. Mereka juga mewakili unsur-unsur koalisi masyarakat sipil, yaitu Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies; Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional; Perserikatan Solidaritas Perempuan; Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah; Trend Asia; Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional.

Kemudian secara personal adalah Asman Aziz (Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama/PWNU) Kalimantan Timur; Buyung Marajo (Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30/FH Pokja 30); Dwi Putra Kurniawan (Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan); Inayah Wahid (Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup); Kisworo Dwi Cahyono (Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi Kalimantan Selatan).

Baca Juga: Longsor Tambang di Solok Berada di Zona Potensi Gerakan Tanah

Juga Mareta Sari (Koordinator Jatam Kalimantan Timur); Masduki (Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro); Rika Iffati Farihah (Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama DIY); Sanaullaili (Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, PP Muhammadiyah); Siti Maemunah (Anggota Badan Pengurus Jatam); Trigus Dodik Susilo (Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek); Wahyu Agung Perdana (Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah).

Tim tersebut didampingi kuasa hukum sehubungan dengan penanganan advokasi perkara a quo, meliputi: Prof. Denny Indrayana; Wasingatu Zakiyah; Muhamad Isnur; Muh. Jamil; Edy Kurniawan; Teo Reffelsen; N.W. Satrio Kusuma Manggala; Yulianto Behar Nggali Mara; Yuwono Andreas Victor Christian; Zainal Arifin; Muhamad Raziv Barokah; Tareq Muhammad Aziz Elven. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: judicial reviewkerusakan lingkunganormas keagamaanPP 25 Tahun 2024Tim Advokasi Tolak Tambang

Editor

Next Post
Susana dalam acara deklarasi Cagar Alam Mutis Timau berubah menjadi Taman Nasional Mutis Timau di NTT, 8 September 2024. Foto PPID KLHK.

KLHK Klaim Taman Nasional Mutis Timau Bukan Penurunan Status Kawasan Hutan

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media