Rabu, 9 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Resmi Ajukan JR ke MA, Selamatkan Ormas Agama dari Suap Politik Tambang

Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depan. Lahan tambang akan selalu jadi alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah.

Selasa, 1 Oktober 2024
A A
Tim Advokasi Tolak Tambang usai mendaftarkan permohonan judicial review ata PP 25 Tahun 2024 ke MA, Selasa, 1 Oktober 2024. Foto Istimewa.

Tim Advokasi Tolak Tambang usai mendaftarkan permohonan judicial review ata PP 25 Tahun 2024 ke MA, Selasa, 1 Oktober 2024. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tim Advokasi Tolak Tambang secara resmi telah mendaftarkan permohonan judicial review (JR) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 1 Oktober 2024. PP terkait pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan itu didaftarkan tim Advokasi Tolak Tambang yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat.

Dalam permohonannya, tim advokasi mendalilkan bahwa PP 25 Tahun 2024 bukan hanya cacat secara hukum. Namun juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik. Pemberian izin tambang tanpa lelang jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan tetap berfokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Lewat pengajuan uji materiil, Tim Advokasi Tolak Tambang bermaksud menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan. Harapannya, ormas-ormas keagamaan tersebut dapat kembali kepada khittahnya serta ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.

Baca Juga: Kecelakaan Kerja Lagi di Kawasan IMIP, Pelatihan K3 Penting dan Bukan Formalitas

“Kami harus menyelematkan ormas keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk ke depan. Lahan tambang akan selalu jadi alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah. Bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Jadi tim advokasi akan terus mengawal perjuangan ini,” kata perwakilan Kuasa Hukum Para Pemohon, M. Raziv Barokah.

Tim Advokasi berpandangan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan, selain akan merusak lingkungan sekitar, juga berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. Juga sangat tidak tepat, apabila izin tambang diberikan pada ormas keagamaan yang secara kelembagaan bukan bertujuan mencari keuntungan. Melainkan organisasi bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

“Sebagai warga negara dan sekaligus anggota Persyarikatan Muhammadiyah, upaya judicial review terhadap PP 25/2024 adalah bagian dari Jihad Konstitusi,” kata salah satu Pemohon, Wahyu Agung Perdana yang juga Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca Juga: Suara Perempuan Petani Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim

Sebab pemberian konsesi pada ormas keagamaan di sektor batu bara hanya mencakup wilayah eks PKP2B (Pasal 83A ayat 2) dengan jangka waktu penawaran terbatas lima tahun (Pasal 83A ayat 6). Itu bukan saja menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang signifikan, tetapi juga berpotensi kuat menjadi bentuk risywah politik.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: judicial reviewkerusakan lingkunganormas keagamaanPP 25 Tahun 2024Tim Advokasi Tolak Tambang

Editor

Next Post
Susana dalam acara deklarasi Cagar Alam Mutis Timau berubah menjadi Taman Nasional Mutis Timau di NTT, 8 September 2024. Foto PPID KLHK.

KLHK Klaim Taman Nasional Mutis Timau Bukan Penurunan Status Kawasan Hutan

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media