Jumat, 29 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Respons Kendala UPT KLHK di Wilayah IKN, Menteri Siti Paparkan 5 Poin Solusi

Kamis, 2 November 2023
A A
Rakernis OIKN sektor LHK di Balikpapan. Foto ppid.menlhk.go.id.

Rakernis OIKN sektor LHK di Balikpapan. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk mencari solusi berbagai persoalan terkait tugas dan fungsi sektor LHK di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) pada 1 November 2023 di Balikpapan, Kalimantan Timur. Rakernis dalam rangka operasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan kerja koordinasi dengan OIKN tersebut diikuti Pejabat Tinggi Madya dan Pratama KLHK serta seluruh UPT lingkup KLHK di Kaltim.

Para Kepala UPT KLHK di Kaltim melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing di wilayah IKN, termasuk kendala yang dihadapi. Dalam merespon berbagai persoalan yang disampaikan, Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono memaparkan regulasi terkait IKN, mulai dari perkembangan terakhir UU IKN dan PP 27/2023. Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN menjadi Undang-Undang pada 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Damayanti Buchori: Belajarlah Kedaulatan Pangan dari Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Selanjutnya, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Hanif Faisol Nurofiq, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Agus Justianto, Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih, Kepala Badan Standardisasi Instrumen (BSI) LHK Ary Sudijanto, Sekretaris Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Sayid Muhadhar merespons persoalan di lapangan yang disampaikan para Kepala UPT yang terkait dengan substansi dan tugas serta fungsi masing-masing unit Eselon I.

Dari hasil paparan dan laporan yang disampaikan, Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar mengatakan ada lima solusi yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, perlu diterbitkan Keputusan Menteri yang mengatur lebih lanjut hal-hal di lapangan yang sifatnya hanya sekali terjadi (Einmaleg), yang sangat dibutuhkan sampai tersedianya norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK). Kedua, perlu disusun buku panduan penanganan urusan sektor KLHK di OIKN.

Baca Juga: Izin Usaha Pertambangan Pasir Laut di Pulau Rupat Dicabut

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Menteri LHK Siti NurbayaOtorita Ibu Kota NegaraUU IKN

Editor

Next Post
Kerusakan dinding bangunan rumah akibat gempa M6.3 di Kupang. Foto Dok. BNPB.

Puluhan Bangunan Rusak, Gempa Kupang Akibat Aktivitas Sesar Aktif di Darat

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media