Wanaloka.com – Sebanyak 1.626 meter kubik kayu sitaan akan digunakan untuk Penataan Kawasan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kawasan itu menjadi salah satu jujugan kunjungan para kepala negara dan delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Bali. Penyerahan dilakukan pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK kepada pihak Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan keterangan pers Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tertanggal 17 Agustus 2022, ribuan kayu itu hasil operasi penegakan hukum pada 2019 oleh LHK Kalimantan Timur sebanyak 1.219 meter kubik dan Satgas KLHK Sulawesi Selatan sebanyak 407 meter kubik. Seluruh perkara tersebut telah in kracht (berkeputusan hukum tetap). Para pelaku telah divonis pidana penjara dan denda pidana, serta barang bukti kayu dirampas untuk negara.
Baca Juga: Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Dihukum 7 Tahun Penjara
Lantaran proses hukum telah in kracht, kayu-kayu sitaan berjenis meranti, merbau, dan ulin itu dapat dipergunakan untuk kepentingan negara. Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 46 KUHAP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/Pmk.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Discussion about this post