Wanaloka.com – Nahkoda kapal SB Cramoil Equity, Chosmus Palandi (48) divonis bersalah karena mengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura hingga memasuki wilayah Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun 8 bulan dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara ancaman pidana maksimal dalam Pasal 69 undang-undang tersebut tersebut adalah 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Dalam sidang pada 15 Juli 2022 itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Yudith Irawan serta Hakim Anggota, Edy Sameaputty dan Setyaningsih juga memvonis perkara kedua. Yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Majelis Hakim juga memutuskan, bahwa barang bukti berupa satu unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara. Kemudian barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Kisah Dosen-dosen IPB Pulang Kampung Melestarikan Hutan dan Lingkungan
“Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda.
Putusan majelis hakim tersebut merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor. Juga upaya maksimal dengan menggunakan dua rezim hukum, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2008.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.
Discussion about this post