Sabtu, 27 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Nahkoda Kapal Penyelundup Limbah B3 dari Singapura Dihukum 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Juli 2022
A A
Kapal SB Cramoil Equity asal Singapura yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.

Kapal SB Cramoil Equity asal Singapura yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Nahkoda kapal SB Cramoil Equity, Chosmus Palandi (48) divonis bersalah karena mengangkut limbah bahan berbahaya beracun (B3) asal Singapura hingga memasuki wilayah Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun 8 bulan dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 69 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara ancaman pidana maksimal dalam Pasal 69 undang-undang tersebut tersebut adalah 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Dalam sidang pada 15 Juli 2022 itu, Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Yudith Irawan serta Hakim Anggota, Edy Sameaputty dan Setyaningsih juga memvonis perkara kedua. Yakni dengan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 3 bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 317 Juncto Pasal 193 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Majelis Hakim juga memutuskan, bahwa barang bukti berupa satu unit kapal (SB Cramoil Equity) dirampas untuk negara. Kemudian barang bukti berupa limbah B3 cair yang dimuat dalam 20 kontainer jenis IBC tank berkapasitas 1.000 liter dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Majelis Hakim PN Batam sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kisah Dosen-dosen IPB Pulang Kampung Melestarikan Hutan dan Lingkungan

“Vonis hakim terhadap perkara ini merupakan vonis tertinggi yang pernah diputuskan,” ungkap Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK), Yazid Nurhuda.

Proses penyidikan kapal SB Cramoil Equity yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.
Proses penyidikan kapal SB Cramoil Equity yang menyelundupkan limbah B3 ke Indonesia. Foto ppid.menlhk.go.id.

Putusan majelis hakim tersebut merupakan keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan secara multidoor. Juga upaya maksimal dengan menggunakan dua rezim hukum, yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 17 Tahun 2008.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Dirjen Gakkum LHKkapal SB Cramoil EquityKementerian LHKlimbah B3nahkoda kapalUU Nomor 17 Tahun 2008UU Nomor 32 Tahun 2009

Editor

Next Post
Harimau sumatra di Aceh Selatan yang masuk perangkap kandang jebak. Foto ppid.menlhk.go.id.

Atasi Konflik Harimau vs Manusia Bukan dengan Jerat, Tapi Kandang Jebak

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media