Status BMN membuat barang-barang sitaan tersebut dapat diolah dan digunakan. Berita Acara Alih Status Penggunaan BMN yang Berasal dari Barang Berupa Kayu telah dibuat oleh Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan dan Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi dengan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Bali-Kementerian PUPR.
Baca Juga: Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Proses alih status penggunaan BMN kayu tersebut merupakan hasil kerjasama antara Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kanwil DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Serta Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Makasar, dan KPKNL Makassar dan Kementerian Keuangan.
Berasarkan catatan Gakkum KLHK, beberapa tahun ini telah dilakukan 1.839 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia. Sebanyak 698 operasi di antaranya merupakan operasi pembalakan liar. Sedangkan proses hukum hingga meja persidangan telah meliputi 1.285 perkara, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. [WLC02]
Discussion about this post