Kamis, 12 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Rina Mardiana, Informasi PSN Rempang Ecocity Tak Transparan

Ternyata fakta persoalan-persoalan akibat PSN Rempang Ecocity tidak banyak diangkat media arus utama.

Selasa, 25 Juni 2024
A A
Dewan Penasihat Pusat Studi Agraria IPB University Rina Mardiana. Foto SKPM IPB.

Dewan Penasihat Pusat Studi Agraria IPB University Rina Mardiana. Foto SKPM IPB.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Ecocity telah memicu konflik agraria yang kompleks dan berlarut-larut. Dewan Penasihat Pusat Studi Agraria IPB University Rina Mardiana mengungkapkan, meskipun Pemerintah telah menawarkan relokasi dan kompensasi, tetapi tidak ada dokumen hukum yang menjamin kepastian tersebut.

“Meskipun pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mendukung proyek ini, misalnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2023, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan partisipasi masyarakat,” ujar Dosen Fakultas Ekologi Manusia IPB University ini dalam diskusi daring “Suara Lantang Masyarakat Rempang” yang difasilitasi Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) secara daring via YouTube pada 21 Juni 2024.

Rina yang telah berinteraksi dengan warga Rempang justru melihat fakta berbeda di lapangan soal klaim relokasi dengan janji-janji yang indah. Ia menemukan fakta bahwa rumah relokasi sama sekali belum dibangun.

Baca Juga: Api Abadi Tanjung Api dan Mata Air Panas One Pute di Sulawesi Tengah Mengandung Hidrogen Alami

Melihat fakta tersebut, ia memaparkan tiga poin terhadap ketidakpastian dan ketidakadilan relokasi yang terjadi. Pertama, nelayan Rempang menolak relokasi karena khawatir kehilangan mata pencaharian dan merusak ekosistem laut.

“Pemerintah dinilai tidak transparan dalam perencanaan dan komunikasi proyek yang menyebabkan ketidakpastian tersebut,” kata dia.

Kedua, pembangunan pabrik kaca dan kota baru diperkirakan akan menyebabkan dampak negatif pada ekosistem laut dan memaksa nelayan mencari ikan lebih jauh. Ketiga, terjadi penolakan konsisten dari masyarakat Rempang karena terancam kehilangan tanah leluhur.

Baca Juga: Fahrul Muzaqqi, Ormas yang Terima Konsesi Tambang akan Punya Utang Politik

Akibatnya, masyarakat Rempang tetap merasa tidak aman, terpinggirkan, bahkan terancam masa depan kehidupannya. Konflik ini diperburuk dengan regulasi yang tidak mempertimbangkan perlindungan kampung tua dan masyarakat adat.

Dalam risetnya, Rina juga berinisiatif mengumpulkan berbagai artikel media massa dan video di berbagai media sosial. Hasilnya, ia menjumpai hal berbeda dengan fakta di lapangan. Rina mengatakan, sebanyak 3.000 berita dari berbagai media dan seluruh rilis yang diterbitkan Badan Pengusahaan (BP) Batam terdapat ketidakseimbangan pemberitaan.

“Jadi pemberitaan mengenai proyek ini didominasi rilis resmi BP Batam yang menonjolkan potensi keuntungan ekonomi tanpa cukup menggambarkan situasi di lapangan,” jelas dia.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IPB Universityland grabbingPSNRempang Eco CityRina Mardiana

Editor

Next Post
Fotografer Regina Safri (tengah) bersama Andi Ari Setiadi dari Gueari Galeri (kiri) dan Ketua PFI Jogja Andre Fitri Atmoko dalam Pameran Fotografi bertajuk "HOPE",26 Juni 2024. Foto PFI Jogja.

Foto Jurnalis Regina Safri Tularkan Virus Peduli Alam di 16 Kota

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media