Selasa, 1 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

RUU TPKS Sah Menjadi UU, Puan: Hadiah Hari Kartini

Selasa, 12 April 2022
A A
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS. Sementara dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hasil panitia kerja RUU TPKS disetujui oleh Baleg pada 6 April 2022 . Di dalam rapat Baleg, delapan dari sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya untuk mendukung pengesahan RUU TPKS.

RUU TPKS diyakini menjadi terobosan untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif dan kerja keras dari berbagai pihak di legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi dan lembaga independen dalam memastikan pembahasan yang bernas. Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut di atas.

Baca Juga: Ini Caranya Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Ada enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif yang tercermin dalam muatan UU TPKS hasil rumusan panitia kerja. UU TPKS telah mengatur: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan  di pengadilan; (4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; (5) Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan Masyarakat sipil.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. UU TPKS juga mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, sehingga hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRHari Kartinikekerasan seksualKomnas PerempuanrestitusiRUU TPKStindak pidana kekersan sesksualUU TPKS

Editor

Next Post
Ilustrasi suhu bumi. Foto geralt/pixabay.com.

KLHK: Validasi Proyek Karbon Hutan Tak Sesuai Aturan Harus Dihentikan

Discussion about this post

TERKINI

  • Gunung Rinjani. Foto Dok. Kemenpar.Belajar dari Kasus Juliana, Operator hingga Pendaki Harus Patuhi SOP Pendakian Ekstrem Gunung Rinjani
    In Traveling
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Ilustrasi badai dilautan. Foto dexmac/pixabay.comCuaca Ekstrem Intai Sepekan Depan, Waspada Liburan ke Puncak hingga Labuan Bajo
    In News
    Sabtu, 28 Juni 2025
  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media