Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

RUU TPKS Sah Menjadi UU, Puan: Hadiah Hari Kartini

Selasa, 12 April 2022
A A
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya dan Ketua DPR Puan Maharani. Foto dpr.go.id.

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelum disetujui, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS. Sementara dalam catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hasil panitia kerja RUU TPKS disetujui oleh Baleg pada 6 April 2022 . Di dalam rapat Baleg, delapan dari sembilan fraksi telah menyampaikan pandangannya untuk mendukung pengesahan RUU TPKS.

RUU TPKS diyakini menjadi terobosan untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif dan kerja keras dari berbagai pihak di legislatif, eksekutif, yudikatif, masyarakat sipil, media, akademisi dan lembaga independen dalam memastikan pembahasan yang bernas. Komnas Perempuan menyerukan agar semua elemen terus mengawal untuk memastikan pengesahan RUU TPKS sesuai komitmen tersebut di atas.

Baca Juga: Ini Caranya Menurunkan Berat Badan Saat Puasa

Ada enam elemen kunci yang menjadi dasar pemikiran payung hukum yang komprehensif yang tercermin dalam muatan UU TPKS hasil rumusan panitia kerja. UU TPKS telah mengatur: (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang menghadirkan terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan  di pengadilan; (4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; (5) Pencegahan, peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan Masyarakat sipil.

Pada tindak pidana kekerasan seksual, UU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. UU TPKS juga mengakui tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam undang-undang lainnya, sehingga hukum acara dan pemenuhan hak korban mengacu pada RUU TPKS. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: DPRHari Kartinikekerasan seksualKomnas PerempuanrestitusiRUU TPKStindak pidana kekersan sesksualUU TPKS

Editor

Next Post
Ilustrasi suhu bumi. Foto geralt/pixabay.com.

KLHK: Validasi Proyek Karbon Hutan Tak Sesuai Aturan Harus Dihentikan

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media