Selasa, 2 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Sampah Nataru, Rest Area Wajib Mengelola dan Sanksi Bagi Kepala Daerah yang Abai

Peningkatan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan ujian bagi sistem tata kelola di setiap daerah.

Sabtu, 27 Desember 2025
A A
Ilustrasi truk-truk pengangkut sampah. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Ilustrasi truk-truk pengangkut sampah. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Pernyataan ini menjadi pengingat setiap individu memiliki andil dalam menciptakan beban lingkungan. Aksi pemilahan dari sumber menjadi kunci utama yang tidak bisa ditawar lagi.

Si sisi lain, KLH/BPLH juga memastikan aspek penegakan hukum tetap berjalan beriringan dengan upaya edukasi. Ia menyayangkan target nasional pengelolaan sampah sebesar 52 persen tahun 2025 belum terpenuhi sepenuhnya.

Baca juga: Empat Orangutan Dipulangkan ke Indonesia di Tengah Perusakan Hutan Sumatra

Kondisi stagnan ini memicu langkah tegas dari kementerian untuk memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah yang masih abai dalam mengelola wilayahnya. Mengingat UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah memberikan mandat yang jelas bagi pemerintah pusat dan daerah. Sanksi ini diharapkan menjadi pemacu bagi kepala daerah untuk memprioritaskan anggaran dan teknologi dalam sistem pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

“Sampah ini jangan menjadi masalah yang berlarut-larut. Ke depan, kami akan memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah kepada daerah-daerah yang pengelolaan sampahnya belum maksimal dan berada di luar ambang batas yang telah ditetapkan,” tegas dia.

Selain meninjau tempat pemrosesan akhir, Hanif juga menyisir simpul transportasi massal di Stasiun Tegal dan Stasiun Cirebon. Upaya itu untuk memastikan pengelola fasilitas publik tetap menjaga standar kebersihan dan menyediakan sarana pemilahan yang memadai bagi penumpang.

Baca juga: Hasil Permodelan Kecerdasan Buatan, Iklim 2026 Bersifat Normal

KLH/BPLH mengklaim untuk mengawal rantai sampah secara utuh, mulai dari titik timbulan di tempat publik hingga proses akhir di TPA. Bukan hanya untuk mengamankan kenyamanan libur Nataru, tetapi sebagai momentum besar membangun budaya baru Indonesia yang lebih bertanggung jawab terhadap sampah demi keberlanjutan masa depan.

Mengelola sampah tanggung jawab bersama

Sebuah praktik baik pengelolaan sampah diterapkan di Desa Panggungharjo, Kabupaten Sleman. Di sana dibangun sistem pengelolaan sampah bertanggung jawab sejak 2013 dengan lima pilar, yaitu infrastruktur politik, infrastruktur sosial, infrastruktur ekonomi, infrastruktur teknologi dan pewarisan pengetahuan melalui pendirian Pusat Pendidikan Pengelolaan Sampah Perkotaan.

Lurah Panggungharjo, Ari Suryanto memperkenalkan model pengelolaan sampah komunal melalui BUMDes yang menjadi rujukan nasional. Lewat BUMDes, sejak 2013 desa itu mampu mengolah sampah organik, residu, minyak jelantah, hingga rosok.

Baca juga: Pengadilan Swiss Terima Gugatan Iklim Nelayan Indonesia Atas Holcim

“Sistem pemilahan menjadi sumber kunci utama keberhasilan desa ini,” kata Ari dalam Workshop Pengolahan Sampah: Community-Driven Waste Management and Circular Economy yang digelar Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta, Rabu, 10 Desember 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program CircuLife–SLI 2025 yang berfokus pada pengelolaan sampah berbasis masyarakat dan ekonomi sirkular. Mengingat sampah di Yogyakarta belum bisa diolah dan dikelola dengan baik.

“Kita prihatin melihat ada data sampah di Yogyakarta ini yang bisa diolah dan dikelola kembali hanya sekitar 40 persen saja,” papar Dekan Fakultas Peternakan UGM, Prof. Budi Guntoro sambil mengingatkan program pengelolaan sampah ini sejalan dengan tujuan Health Promoting University (HPU) UGM.

Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Akibat Siklon Tropis Grant

Bagi Lurah Triharjo, Kabupaten Sleman, Irawan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya individu. Sayangnya, belum sepenuhnya masyarakat menyadari hal tersebut.

“Di wilayah kami sudah diberlakukan sanksi. Kemarin yang sengaja membuang sampah asli warga Triharjo hanya 1 orang, 4 orang lainnya dari luar daerah,” kata Irawan.

Dosen Fakultas Peternakan, Viagian Pastawan menambahkan pentingnya pengolahan limbah organik agar tidak mencemari lingkungan. Terutama karena kandungan nitrogen berlebih dapat meresap ke tanah atau air permukaan. [WLC02]

Sumber: KLH/BPLH, UGM

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kepala daerahKLH/BPLHRest AreaSampah NataruTimbulan Sampah

Editor

Next Post
Kemenhut minta bantuan RS Gajah Vantara dari India untuk atasi EEHV pada anak gajah. Foto Kementerian Kehutanan.

Virus Herpes Akibatkan Kematian Mendadak Anak Gajah dalam 24 Jam

Discussion about this post

TERKINI

  • Tim dari BMKg melakukan inpeksi sistempemantauan gempa dan tsunami di Bali, 27 Desember 2024. Foto Dok. BMKG.Pengembangan Sistem Geohazard Gempa Bumi yang Akurat dan Real Time
    In IPTEK
    Rabu, 27 Mei 2026
  • Dampak bencana ekologis di Sumatra. Foto Kementerian Kehutanan.Andalas Pastikan Ruang dan Penghidupan Bentang Alam Sumatra Kritis
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Mei 2026
  • Ilustrasi daging kurban dibungkus daun jati. Foto kemenagsidoarjo.com.Tantangan Pascakurban: Pengolahan Limbah, Penyimpanan Daging dan Risiko Zoonosis
    In Rehat
    Selasa, 26 Mei 2026
  • Ilustrasi PLTU batu bara. Foto jplenio/pixabay.comWalhi Region Jawa Desak Pensiunkan Dini Pembangkit Listrik Energi Fosil
    In News
    Senin, 25 Mei 2026
  • Ilustrasi kuda laut. Foto Aristal/Pixabay.com.Spesies Kuda Laut di Indonesia Terancam Penangkapan Tanpa Batas
    In Rehat
    Minggu, 24 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media