Wanaloka.com – Masyarakat Pulau Rempang, Batam diintimidasi dan menjadi korban tindak kekerasan belasan orang berpakaian preman pada Rabu, 18 September 2024. Sebanyak tiga orang warga mengalami luka dan belasan lainnya menjadi korban pemukulan.
Salah satu korban mengalami luka di bagian pelipis akibat dipukul dengan helm dan seorang lagi wajahnya lebam setelah dipukul dengan kayu. Sedangkan korban lainnya, seorang perempuan, tangannya terkilir akibat ditarik secara paksa.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dari warga, intimidasi dan kekerasan yang dialami warga Pulau Rempang terjadi di administrasi Kampung Sembulag Hulu. Tepatnya di jalan arah masuk ke kawasan Goba sekitar pukul 10.45 WIB.
Baca Juga: Gempa Dangkal Sesar Garsela M 5.0 Guncang Kabupaten Bandung dan Garut
Kejadian bermula saat warga tengah berjaga di masjid di jalan masuk ke Goba. Di sana mereka didatangi belasan orang berpakaian preman. Dalam rombongan tersebut, ada juga anggota polisi yang berseragam.
Mereka menyampaikan kepada warga, bahwa kawasan tersebut adalah wilayah kerja mereka. Warga yang tetap bertahan dan berjaga mengalami intimidasi dan tindak kekerasan oleh belasan orang berpakaian preman yang didampingi anggota kepolisian. Sebelumnya warga juga mengalami teror dan alat peraga tentang penolakan PSN Rempang Eco City, dirusak.
Dokumentasi video dari warga setempat yang dihimpun Tim Advokasi menyorot ketegangan yang terjadi saat perwakilan dari kelompok orang berpakaian preman melancarkan aksi intimidatif dengan membentak ibu-ibu yang bertahan di lokasi.
Baca Juga: Polistirena, Jenis Plastik yang Umum Dipakai Sekaligus Cemari Air dan Tanah
“Dan kami menduga sebagian dari belasan orang berpakaian preman tersebut adalah anggota TNI,” kata juru bicara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Even Sembiring dalam siaran tertulis tertanggal 18 September 2024.
Terkait intimidasi tersebut, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan sejumlah seruan. Pertama, hentikan cara-cara intimidasi atau kekerasan pada masyarakat. Kedua, hentikan pembangunan PSN Rempang Eco City. Ketiga, meminta pada kepolisian untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana tugas pokok dan fungsinya. Keempat, mengambil tindakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap warga Rempang.
Hak masyarakat adat tidak dihormati
Discussion about this post