Jumat, 10 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Satu Tahun Tolak PSN Rempang Eco City, Warga Rempang Kembali Diintimidasi

Rabu, 18 September 2024
A A
Masyarakat Pulau Rempang tetap menolak penggusuran dan proyek pabrik kaca. Foto Instagram Walhi Riau dan LBH Pekanbaru.

Masyarakat Pulau Rempang tetap menolak penggusuran dan proyek pabrik kaca. Foto Instagram Walhi Riau dan LBH Pekanbaru.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Hari Ozon Sedunia 2024, Pemerintah Klaim Turunkan HCFC 55 Persen Tahun 2023

Menanggapi intimidasi dan kekerasan terhadap masyarakat Pulau Rempang yang mempertahankan wilayah mereka hari ini, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan cara-cara tersebut berulang. Padahal masih kuat ingatan warga akan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan setahun lalu pada 7 September 2023, ketika warga memprotes pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City.

Tindakan kekerasan dan intimidasi ini tidak hanya menunjukkan pemerintah gagal melindungi warganya. Juga menunjukkan represi yang terus berlanjut terhadap masyarakat adat yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka dari ancaman pembangunan PSN.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki dan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kekerasan dan intimidasi ini,” tegas Wirya.

Baca Juga: Melihat Jejak Pembentukan Pulau Jawa di Karangsambung Kebumen

Tindakan represif seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Negara seharusnya hadir untuk melindungi ekspresi dan ruang hidup warganya. Bukan membiarkan mereka tertindas.

“Kami juga menuntut penghentian pembangunan PSN Rempang Eco City yang telah terbukti merugikan masyarakat adat setempat. Hak-hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi dari segala bentuk ancaman dan kekerasan, mereka juga harus dilibatkan secara bermakna dalam pembangunan yang dilakukan di tanah atau wilayah mereka,” kata Wirya.

Baca Juga: Gempa Berau M5.5 Dipicu Sesar Sangkulirang yang Pernah Terjadi 1921

Banyak proyek infrastruktur skala besar di bawah PSN telah berdampak serius pada kehidupan masyarakat adat, yang hak atas tanah, budaya, dan kearifan lokal sering diabaikan. Sedangkan masyarakat adat yang bersuara kritis terhadap pemerintah dalam memperjuangkan hak mereka dalam konflik agraria kerap menghadapi serangan.

Sebelum insiden di Rempang tersebut, Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2019 hingga Maret 2024, setidaknya ada delapan kasus serangan terhadap masyarakat adat dengan sedikitnya 90 korban. Kasus serangan dimaksud termasuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan fisik. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Amnesty International IndonesiaMasyarakat AdatPulau Rempang BatamRempang Eco CityTim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang

Editor

Next Post
Guru Besar Senior Bidang Rekayasa Kegempaan / Bangunan Tahan Gempa UII, Prof. Sarwidi. Foto Dok. Pribadi.

Sarwidi, Ini Langkah Nasional ke Depan Mensikapi Indonesia Rawan Gempa Bumi

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media