“Ikan cere akan menyerang dan menggerogoti ekor larva salamander api sehingga banyak larva yang tidak dapat tumbuh dewasa hingga mengalami kematian,” jelas dia.
Sementara ikan nila dinilai dapat memicu eutrofikasi atau ledakan pertumbuhan alga di perairan akibat peningkatan nitrogen dan fosfor dari ekskresi ikan tersebut. Kondisi ini berpotensi meningkatkan kematian ikan lain di habitat yang sama.
Sulit diberantas
Dosen Fakultas Biologi UGM dari Laboratorium Ekologi Konservasi, Akbar Reza menuturkan salah satu alasan ikan invasif sulit diberantas adalah kemampuan adaptasinya yang sangat tinggi. Secara ekologis, beberapa jenis ikan invasif seperti ikan sapu-sapu memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi, bahkan sangat toleran pada logam berat sehingga terdistribusi luas.
“Terlebih tidak ada predator yang mampu mengontrol populasinya,” ujar Akbar.
Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Biologi UGM dari Laboratorium Struktur dan Perkembangan Hewan, Luthfi Nurhidayat menyoroti kemampuan reproduksi ikan invasif yang sangat cepat. Jika ikan-ikan invasif tersebut masuk ke dalam perairan terbuka umum di Indonesia yang tidak terlalu keras kompetisinya, maka pertumbuhan populasinya menjadi tidak terkendali.
Di sisi lain, sebagian masyarakat belum memahami dampak pelepasan ikan invasif ke alam bebas. Bahkan aktivitas pelepasan ikan untuk kebutuhan konsumsi maupun seremonial masih sering dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.
Dalam upaya pengendalian, Akbar menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi yang melibatkan regulasi, riset, pengendalian lapangan, serta edukasi publik. Pengendalian spesies invasif harus dilakukan secara terintegrasi, mencakup tiga pilar utama, legalitas dan riset, pengendalian fisik maupun biologis, dan pencegahan melalui kolaborasi.
Akbar mengungkapkan daftar Jenis Asing Invasif (JAI) perlu terus diperbarui dan didukung penelitian jangka panjang agar kebijakan penindakan lebih efektif. Selain itu, koordinasi antarinstansi seperti BRIN, perguruan tinggi, Dinas Kelautan dan Perikanan, hingga Badan Karantina perlu diperkuat.
Luthfi menambahkan bahwa pengendalian di lapangan dapat dilakukan melalui penangkapan intensif, isolasi perairan, pengeringan, hingga restorasi spesies lokal berbasis ekologi. Pemanfaatan ekonomi ikan invasif juga dapat menjadi salah satu strategi untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengendalian populasi.
Saat ini, Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi terkait pengendalian spesies invasif, di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.94 tentang Jenis Invasif serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 mengenai larangan pemasukan dan peredaran ikan yang membahayakan ekosistem.
Meski demikian, Luthfi menilai regulasi tersebut perlu terus diperbarui menyesuaikan perubahan kondisi ekosistem yang berlangsung cepat. Dengan penguatan kebijakan, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor, diharapkan ancaman spesies asing invasif terhadap keanekaragaman hayati Indonesia dapat ditekan secara lebih efektif. [WLC02]
Sumber: UGM






Discussion about this post