Wanaloka.com – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan teknologi pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar menuai protes keras dari ribuan warga di sana. Lokasi proyek direncanakan berada sangat dekat dengan pemukiman padat dan sekolah yang menampung 1.000 siswa. Rencana itu menjadi teror bagi kelompok rentan, terutama anak-anak dan lansia.
Gejolak penolakan warga Tamalanrea terus membesar dan meluas sejak rencana itu diumumkan. Warga dari Mula Baru, Tamalalang, Bontoa, Alamanda, hingga kawasan sekitar Gudang Eterno telah berkali-kali turun ke jalan.
“Kami menggelar aksi, menyampaikan keberatan melalui berbagai saluran resmi dan layangan petisi penolakan,” ucap perwakilan Masyarakat Kampung Mulabaru, Haji Akbar.
Kehadiran PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) sebagai perusahaan pemenang tender PSEL, juga menciptakan ketegangan sosial yang tidak perlu. Penolakan warga yang konsisten mempertegas bahwa proyek ini kehilangan legitimasi sosial dan tidak diinginkan oleh warga.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan menegaskan penggunaan PLTSa dengan mekanisme memusnahkan sampah dengan membakarnya, bukanlah solusi sejati. Upaya pengelolaan sampah berbasis pengurangan dan pemulihan material di Kota Makassar hingga saat ini masih sangat minim dan jauh dari memadai.
“Di tengah dorongan besar terhadap proyek PLTSa dan teknologi pembakaran sampah, pemerintah justru belum menunjukkan keseriusan dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu,” ucap Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulawesi Selatan, Nurul Fadli Gaffar.
Data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan fasilitas pengelolaan sampah di Makassar masih sangat terbatas, yakni hanya terdapat 76 unit bank sampah, 6 unit komposting skala RT/RW, dan 8 unit TPS3R. Bahkan sejumlah fasilitas penting seperti rumah kompos, pusat olah organik, pusat daur ulang (PDU), TPST di luar TPA hingga biodigester tercatat belum tersedia sama sekali.
Kapasitas pengelolaannya pun masih sangat rendah dibandingkan timbulan sampah kota yang mencapai lebih dari 388 ribu ton per tahun. Secara keseluruhan, sampah yang berhasil terkelola hanya sekitar 6.074 ton per tahun atau setara 1,56 persen dari total timbulan sampah tahunan Kota Makassar.
Bahkan pada fasilitas TPS3R, terdapat kesenjangan besar antara sampah yang masuk dengan sampah yang benar-benar berhasil dikelola. Kondisi ini menunjukkan sistem pemilahan dan pengolahan dari sumber belum berjalan optimal.
Sementara karakter sampah Makassar didominasi sampah organik rumah tangga sebesar 65 persen. Seharusnya lebih relevan ditangani melalui pemilahan, komposting, dan daur ulang, bukan dibakar. Namun alih-alih memperkuat infrastruktur pengurangan sampah berbasis masyarakat, pemerintah justru lebih agresif mendorong pendekatan hilir berbasis pembakaran.
“Akibatnya, kebijakan persampahan di Makassar cenderung berorientasi pada solusi cepat di hilir, sementara akar persoalan seperti pengurangan dari sumber, perubahan pola konsumsi, dan tanggung jawab produsen belum dibenahi secara serius,” kata Kepala Divisi Transisi Energi Walhi Sulawesi Selatan, Fadli.
Meracuni tubuh dan lingkungan
Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong PLTSa melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 berupa PSEL itu terus dikritisi. Alih-alih menjadi solusi atas kondisi darurat sampah nasional, PSEL justru berpotensi mengarahkan masyarakat ke dalam darurat kesehatan.
Studi Cole-Hunter (2020) “The health impacts of Waste-to-Energy emissions: A systematic review of the literature” menunjukkan, fasilitas WtE dengan pasokan sampah yang tidak dipilah menghasilkan emisi racun berkonsentrasi tinggi. Terutama dioksin, furan, dan logam berat yang memicu dampak karsinogenik maupun non-karsinogenik, seperti kanker, gangguan pernapasan, dan kerusakan ekologi.
Racun ini tidak hilang setelah pembakaran, melainkan tetap mengendap dalam abu sisa (bottom ash). Bahkan berpotensi mencemari tanah dan air tanah apabila tidak dikelola secara ketat.
Sejalan dengan itu, Domingo (2025) “Cancer Risk Associated with Residential Proximity to Municipal Waste Incinerators: A Review of Epidemiological and Exposure Assessment Studies,” menemukan bahwa masyarakat yang tinggal dekat incinerator, terutama dengan kontrol emisi lemah menghadapi peningkatan signifikan risiko kanker. Kondisi itu akibat paparan kronis dioksin dan furan yang berkorelasi dengan kasus Non-Hodgkin Lymphoma, soft-tissue sarcoma, dan kanker hati.
Sementara Walhi (2024) bersama temuan Nexus3 Foundation menegaskan, karakteristik sampah Indonesia yang basah dan tercampur plastik membuat proses pembakaran tidak optimal. Justru memperbesar pembentukan dioksin dan furan beracun.
Pengukuran di sejumlah PLTSa menunjukkan kadar dioksin melampaui ambang aman, mencemari rantai makanan seperti telur ayam, serta terkonsentrasi tinggi dalam abu sisa yang tergolong limbah B3 berbahaya bagi tanah dan air. Akibatnya, memperkuat kekhawatiran atas dampak lingkungan dan kesehatan dari teknologi ini.
Operasi PLTSa hanya akan mendorong Indonesia terus terjebak dalam solusi hilir dan melupakan mandat UU Nomor 18 Tahun 2008 yang berfokus pada pengurangan sampah dari sumber. Rencana pembangunan PLTSa Tamalanrea di Makassar juga berisiko menyebabkan dampak kesehatan dan masalah-masalah lingkungan lainnya. Keberadaan PLTSa terutama di Makassar hanya akan memperpanjang masalah, meningkatkan risiko lingkungan dan kesehatan.
“Juga akan meningkatkan eksklusi sosial akibat polusi dan konflik lahan,” tegas Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Nasional, Wahyu Eka Styawan.
Senior Advisor Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati menjelaskan, PLSTa dipromosikan sebagai solusi sampah dan energi. Padahal yang dihasilkan bukan hanya listrik, tetapi juga abu beracun serta polutan persisten seperti dioksin dan furan. Polutan ini memicu kanker, mengganggu hormon, serta mencemari tanah, air, hingga rantai pangan.






Discussion about this post