Minggu, 14 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan

Sejak awal pemerintahannya, Prabowo menunjukkan kecenderungan memperkuat model politik‑ekonomi komando, berupa kontrol negara yang mengencang atas pangan, energi, investasi, dan kini atas perdagangan komoditas SDA.

Jumat, 22 Mei 2026
A A
Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.

Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan penerbitan peraturan pemerintah (PP) baru, PP Nomor 21 Tahun 2026 sebagai revisi PP Nomor 36 Tahun 2023 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. Regulasi yang mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti batu bara, sawit, dan mineral dilakukan melalui BUMN itu menandai babak baru konsolidasi kekuasaan ekonomi ekstraktif di Indonesia.

Prabowo mengklaim kebijakan ini akan memperkuat devisa, memperbaiki tata niaga ekspor, dan mencegah kebocoran penerimaan negara. Kebijakan akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys). Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai pemerintah membungkusnya dengan narasi heroik “pengawasan” dan “monitoring” ekspor sumber daya alam untuk menghindari praktik under‑invoicing dan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Di balik narasi nasionalisme ekonomi tersebut, Prabowo sesungguhnya sedang membangun mekanisme baru pemusatan kontrol atas rente sumber daya alam di bawah lingkar kekuasaan presiden,” kata Koordinator Jatam, Melky Nahar, Jumat, 22 Mei 2026.

Kebijakan ini lahir di tengah memburuknya krisis nilai tukar rupiah, krisis sosial‑ekologis yang meluas, dan pelemahan daya beli domestik. Alih‑alih memperbaiki struktur ekonomi yang rapuh, rezim Prabowo justru menggandakan ketergantungan pada ekspor komoditas primer sebagai bantalan utama stabilitas ekonomi, dan menjadikannya alat konsolidasi kekuasaan ekonomi‑politik.

Resentralisasi kontrol negara atas SDA

PP yang mewajibkan ekspor sumber daya alam (SDA) melalui BUMN itu efektif berlaku per1 Juni 2026. Ini bukan sekadar perubahan teknis tata niaga, melainkan bentuk resentralisasi kontrol negara atas arus perdagangan SDA strategis. BUMN diposisikan menjadi entitas pengendali “superpower” atas komoditas yang menjadi tulang punggung devisa nasional. Sekaligus sumber utama akumulasi kekayaan oligarki ekstraktif.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan batu bara, sawit, dan mineral tetap menjadi kontributor terbesar ekspor nasional, bahkan ketika ekonomi domestik melambat. Pada 2025, ekspor batu bara diperkirakan mencapai US$ 24,48 miliar, sementara ekspor hasil tambang non‑migas mencapai US$ 35,36 miliar. Artinya, batu bara menyumbang sekitar 69 persen nilai ekspor hasil tambang nasional.

Saat yang sama, nilai ekspor minyak sawit mencapai sekitar US$ 29,01 miliar. Nilai ini belum termasuk ekspor mineral dan produk hilirisasi seperti nikel dan ferro alloys yang terus meningkat seiring percepatan agenda hilirisasi.

Angka‑angka tersebut menunjukkan selama ini industri ekstraktif sudah menghasilkan arus devisa yang sangat besar. Padahal masalah utama ekonomi Indonesia bukan kekurangan devisa dari SDA, melainkan rapuhnya struktur ekonomi yang terlalu bergantung pada komoditas ekstraktif dan tingginya konsentrasi keuntungan di tangan segelintir elite.

“Jadi narasi “penyelamatan devisa” dan “pengawasan ekspor” yang dikemukakan Prabowo itu janggal. Yang diselamatkan bukan rakyat atau lingkungan, tapi kemampuan rezim mengendalikan sirkulasi rente,” tegas Melky.

Kejanggalan ini menguat ketika Jatam melihat kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di sistem keuangan domestik melalui bank‑bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN). Pemerintah tidak hanya ingin mengontrol komoditasnya, tetapi juga arus devisa, likuiditas, dan sirkulasi modal dari industri ekstraktif. DHE wajib disimpan dalam rekening khusus di bank milik negara yang menjadi perpanjangan tangan kebijakan keuangan pemerintah.

Padahal, selama dua dekade terakhir, sektor batu bara, sawit, nikel, dan mineral kritis dikendalikan aktor‑aktor yang memiliki hubungan erat dengan elite politik, aparat keamanan, dan lingkar kekuasaan tertinggi. Berbagai laporan Jatam menjelang Pemilu dan Pilkada 2024 menunjukkan bagaimana industri ekstraktif terkait langsung dengan pendanaan pemilu, penguasaan konsesi SDA, dan proyek strategis nasional.

“Dengan struktur seperti itu, resentralisasi ini nyaris pasti berlangsung di dalam rezim oligarki yang sama. Hanya dengan pusat kendali yang lebih terkonsentrasi di sekitar Presiden,” papar dia.

Kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN, ditambah kewajiban DHE di bank Himbara, berpotensi besar memperkuat konsentrasi kekuasaan ekonomi di tangan elite dan oligarki ekstraktif yang berada di sekitar Prabowo.

Sejak awal pemerintahannya, Prabowo menunjukkan kecenderungan memperkuat model politik‑ekonomi komando, berupa kontrol negara yang mengencang atas pangan, energi, investasi, dan kini atas perdagangan komoditas SDA. Kontrol ini tidak netral, melainkan beroperasi di dalam jaringan kepentingan ekonomi‑politik yang telah lama menghamba pada oligarki ekstraktif.

Jatam menilai resentralisasi ini adalah taktik busuk untuk mengkonsolidasikan rente ekstraktif di bawah kendali elite penguasa. PP baru itu menunjukkan dengan terang bahwa Prabowo tengah memusatkan kembali kontrol atas ekstraktivisme melalui institusi‑institusi ekonomi yang semakin terkonsentrasi di bawah kekuasaannya sebagai presiden.

Penguatan Danantara dan sentralisasi aset negara

Kepala Divisi Hukum dan Kebijakan Jatam, Muh. Jamil menambahkan, PP ini juga perlu dibaca bersama menguatnya Danantara sebagai instrumen super‑holding baru pengelolaan aset dan investasi negara. Di tengah skema ekspor satu pintu, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia di bawah Danantara. Pembentukan ini menandai langkah strategis untuk menempatkan perdagangan SDA dalam orbit korporasi yang dikendalikan langsung oleh Presiden.

Menurut dokumen korporat yang beredar, PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi dibentuk pada 18 Mei 2026, hanya dua hari sebelum Prabowo mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PP 21 Tahun 2026.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: JatamPP Nomor 21 Tahun 2026sumber daya alam

Editor

Next Post
Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.

BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Samira Ismet. Foto itk.ipb.ac.id.Meutia Ismet: Tambang Nikel Teluk Buli Ancam Ekosistem Laut hingga Kesehatan
    In Sosok
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?
    In Rehat
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media