Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

SK PPTKH Beri Kepastian Hukum Status Lahan Warga 10 Kabupaten di Jawa Barat

Selasa, 15 Oktober 2024
A A
Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Akhirnya, masyarakat di 10 kabupaten di Jawa Barat memiliki kejelasan hukum atas status tanah yang mereka tempati. Usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) 1290 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat Tahap 1 untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) ini.

“SK tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman yang sebelumnya dianggap berada di kawasan hutan,” kata Ketua Serikat Hijau Indonesia (SHI) Jawa Barat, Deni Jasmara.

Keputusan ini menjadi langkah besar perjuangan yang melibatkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, SHI, dan masyarakat dari 10 kabupaten di Jawa Barat.

Baca Juga: Pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja Diminta Libatkan Masyarakat Adat 

“SK ini menjadi kunci untuk mengurangi potensi konflik antara warga dan pemerintah yang selama bertahun-tahun mempermasalahkan status lahan,” imbuh Deni.

Pengesahan SK tersebut membuat warga yang selama ini mengalami ketidakpastian sosial-ekonomi akibat status lahan yang belum jelas, akhirnya mendapatkan perlindungan hukum. Bagi banyak keluarga, kepastian ini berarti mereka dapat terus menetap di tanah mereka tanpa rasa khawatir akan penggusuran atau sengketa lahan di masa depan.

Pencapaian kepastian hukum

Keputusan tersebut dinilai sangat mendesak, mengingat masa pemerintahan saat ini akan segera berakhir. Pergantian pemerintahan sering kali membawa perubahan kebijakan, sehingga memicu kekhawatiran bahwa SK tersebut bisa tertunda lebih lama. Bahkan tidak dikeluarkan sama sekali.

Baca Juga: Ada Kampus Geologi Luk Ulo di Kawasan Cagar Alam Karangsambung

“Kami bersyukur SK ini keluar sebelum pergantian pemerintahan. Jika tidak, bisa saja kami terhambat oleh perubahan kebijakan di kabinet baru,” ujar Deni.

Perjuangan untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah ini, diakui dia, bukanlah hal mudah. Sudah lebih dari tiga tahun mereka menunggu hasil dari verifikasi yang dilakukan Tim Terpadu (Timdu) KLHK.

“Butuh kepastian KLHK juga melepaskan tanah berupa ladang dan kebun yang dikelola oleh rakyat. Bukan hanya kawasan pemukiman,” kata Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional Walhi, Ferry Widodo.

Baca Juga: Penetapan BSD Menjadi KEK Berpotensi Korbankan Ruang Hidup Warga

Meskipun proses verifikasi selesai, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas dari KLHK. Situasi ini membuat masyarakat merasa semakin terjebak dalam ketidakpastian, sehingga Walhi dan SHI memutuskan untuk terus menekan KLHK. Mereka menggencarkan serangkaian audiensi dan pertemuan untuk mempercepat diterbitkannya SK.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kepastian hukumKLHKSHI Jawa BaratSK PPTKHSumber Tanah Obyek Reforma AgrariaWalhi Jawa Barat

Editor

Next Post
Ilustrasi pemilahan sampah. Foto itb.ac.id.

Mantan Bupati Banyumas Sukses Kelola Sampah karena TPA Ditutup Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Akademisi Sekolah Bisnis IPB University, Nimmi Zulbainarni. Foto Dok. IPB University.Nimmi Zulbainarni, Penambangan Raja Ampat Abaikan Valuasi Ekonomi untuk Keberlanjutan Alam
    In Sosok
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Aksi bebaskan Sorbatua Siallagan di depan gedung Mahkamah Agung RI, 9 Mei 2025. Foto Dok. AMANSorbatua Siallagan Bebas, AMAN Harap MA Konsisten Adili Perkara Serupa
    In News
    Rabu, 18 Juni 2025
  • Kepala PSA IPB University, Bayu Eka Yulian. Foto Dok. IPB University.Bayu Eka Yulian, Negara Harus Jujur Pertambangan di Pulau Kecil Langgar UU dan Hak Masyarakat Adat
    In Sosok
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Pulau kecil Wawonii yang terancam ekosistemnya akibat aktivitas tambang nikel. Foto jatam.org.Izin Pinjam Pakai Hutan untuk Tambang Nikel di Pulau Kecil Wawonii Dicabut
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Juni 2025
  • Tangkapan layar video yang menunjukkan kolom abu vulkanik yang membumbung tinggi dari erupsi Gunungapi Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, Selasa, 17 Juni 2025 sore. Foto BPBD Kabupaten Flores Timur.Status Awas Lagi, Tinggi Kolom Abu Erupsi Lewotobi Laki-laki Capai 10 Km Lebih
    In Bencana
    Selasa, 17 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media