Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

SK PPTKH Beri Kepastian Hukum Status Lahan Warga 10 Kabupaten di Jawa Barat

Selasa, 15 Oktober 2024
A A
Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Warga memikul rumput untuk pakan ternak yang diperoleh dari kawasan hutan. Foto Wanaloka.com

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Akhirnya, masyarakat di 10 kabupaten di Jawa Barat memiliki kejelasan hukum atas status tanah yang mereka tempati. Usai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) 1290 Tahun 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Dalam Rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat Tahap 1 untuk Sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) ini.

“SK tersebut memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di pemukiman yang sebelumnya dianggap berada di kawasan hutan,” kata Ketua Serikat Hijau Indonesia (SHI) Jawa Barat, Deni Jasmara.

Keputusan ini menjadi langkah besar perjuangan yang melibatkan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, SHI, dan masyarakat dari 10 kabupaten di Jawa Barat.

Baca Juga: Pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja Diminta Libatkan Masyarakat Adat 

“SK ini menjadi kunci untuk mengurangi potensi konflik antara warga dan pemerintah yang selama bertahun-tahun mempermasalahkan status lahan,” imbuh Deni.

Pengesahan SK tersebut membuat warga yang selama ini mengalami ketidakpastian sosial-ekonomi akibat status lahan yang belum jelas, akhirnya mendapatkan perlindungan hukum. Bagi banyak keluarga, kepastian ini berarti mereka dapat terus menetap di tanah mereka tanpa rasa khawatir akan penggusuran atau sengketa lahan di masa depan.

Pencapaian kepastian hukum

Keputusan tersebut dinilai sangat mendesak, mengingat masa pemerintahan saat ini akan segera berakhir. Pergantian pemerintahan sering kali membawa perubahan kebijakan, sehingga memicu kekhawatiran bahwa SK tersebut bisa tertunda lebih lama. Bahkan tidak dikeluarkan sama sekali.

Baca Juga: Ada Kampus Geologi Luk Ulo di Kawasan Cagar Alam Karangsambung

“Kami bersyukur SK ini keluar sebelum pergantian pemerintahan. Jika tidak, bisa saja kami terhambat oleh perubahan kebijakan di kabinet baru,” ujar Deni.

Perjuangan untuk memastikan hak-hak masyarakat atas tanah ini, diakui dia, bukanlah hal mudah. Sudah lebih dari tiga tahun mereka menunggu hasil dari verifikasi yang dilakukan Tim Terpadu (Timdu) KLHK.

“Butuh kepastian KLHK juga melepaskan tanah berupa ladang dan kebun yang dikelola oleh rakyat. Bukan hanya kawasan pemukiman,” kata Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional Walhi, Ferry Widodo.

Baca Juga: Penetapan BSD Menjadi KEK Berpotensi Korbankan Ruang Hidup Warga

Meskipun proses verifikasi selesai, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas dari KLHK. Situasi ini membuat masyarakat merasa semakin terjebak dalam ketidakpastian, sehingga Walhi dan SHI memutuskan untuk terus menekan KLHK. Mereka menggencarkan serangkaian audiensi dan pertemuan untuk mempercepat diterbitkannya SK.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kepastian hukumKLHKSHI Jawa BaratSK PPTKHSumber Tanah Obyek Reforma AgrariaWalhi Jawa Barat

Editor

Next Post
Ilustrasi pemilahan sampah. Foto itb.ac.id.

Mantan Bupati Banyumas Sukses Kelola Sampah karena TPA Ditutup Warga

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media