Kamis, 12 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tak Semua Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Walhi Sebut Pemerintah Setengah Hati

Aktivitas penambangan PT. GN di Pulau Gag tetap melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, karena Pulau Gag adalah pulau kecil.

Kamis, 12 Juni 2025
A A
Peta penambangan nikel di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto Dok. Jatam.

Peta penambangan nikel di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto Dok. Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Dengan demikian, kegiatan penambangan yang dilakukan PT GN haruslah dikatakan sebagai kegiatan yang bertentangan dengan UU dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Lingkungan Hidup wabil khusus wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga: Dua Pabrik Peleburan Logam Disegel, Proses Hukum Satu Pabrik Diabaikan Sejak 2023

Selain itu, Indonesia merupakan negara yang sangat rentan peristiwa ekstrem yang diakibatkan perubahan iklim, sehingga kegiatan penambangan di pulau kecil akan sangat berdampak buruk kelangsungan pulau kecil itu sendiri serta masyarakat yang bermukim.

“Kami khawatir, jika aktivitas PT. Gag Nikel dibiarkan berlanjut, pembongkaran gunung, penggalian lubang-lubang tambang di Pulau Gag ini akan semakin masif. Masyarakat adat Papua pemilik Hak Ulayat akan dipaksa mengungsi ke tanah besar, masyarakat adat akan kehilangan wilayah adatnya, terutama anak cucu generasi selanjutnya akan kehilangan identitas, kampung halaman, budaya lokal dan keindahan kekayaan alam Papua,” papar Direktur Walhi Papua, Maikel Peuki.

Atas dasar itu, Walhi menuntut Pemerintah untuk melakukan review menyeluruh terhadap semua izin tambang di pulau-pulau kecil, bukan hanya mencabut sebagian kecil izin saja.

Baca juga: Tanggul Laut Masih Jadi Solusi Pemerintah Atasi Rob di Pesisir Utara Jawa

Dalam catatan Walhi, setidaknya ada 248 izin pertambangan yang beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia. Jika dibiarkan, maka dalam jangka panjang, ekosistem pesisir dan kehidupan masyarakat lokal akan semakin terancam serta menambah catatan pulau-pulau kecil Indonesia yang tenggelam atau hilang.

Pulau-pulau kecil memiliki daya dukung dan daya tampung yang jauh lebih terbatas dibandingkan pulau besar. Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.

Jika pemerintah serius dalam menerapkan prinsip pencegahan bahaya lingkungan, maka langkah pertama yang harus diambil adalah menghentikan seluruh aktivitas tambang di pulau-pulau kecil dan memastikan regulasi ditegakkan tanpa pengecualian. Langkah ini bukan sekadar keharusan ekologis, tetapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat pesisir yang telah lama menjadi korban eksploitasi lingkungan.

“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem bagi generasi mendatang,” tegas Maikel. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: IUPMasyarakat Adatpertambangan di pulau-pulau kecilRaja AmpatWalhi

Editor

Next Post
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengunjungi lokasi penambangan nikel di Pulau Gag di Raja Ampat, 7 Juni 2025. Foto Kementerian ESDM.

Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Tak Ugal-ugalan Menerbitkan Izin Tambang

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media