Selasa, 17 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Temuan Walhi di 10 Provinsi, Praktik Penertiban Kawasan Hutan Justru Melegalkan Kejahatan Negara

Misalnya di Kalimantan Tengah, ada lahan-lahan masyarakat adat dan petani sawit kecil yang telah lama berkonflik dengan perusahaan sawit, justru ikut disegel satgas. Padahal masyarakat adalah korban dari ekspansi ilegal perusahaan.

Sabtu, 19 Juli 2025
A A
Perkebunan sawit. Foto Dok. Sawit Watch.

Perkebunan sawit. Foto Dok. Sawit Watch.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Lagi, Wisatawan Asal Swiss Jatuh di Gunung Rinjani dan Alami Patah Kaki

“Penertiban ini untuk siapa sebenarnya?” Direktur Ekesekutif Walhi Sumatera Barat, Wengky Purwanto mempertanyakan.

Ia menegaskan, hutan seharusnya dipahami bukan sekadar aset legal formal, tetapi sebagai penyangga sistem kehidupan. Hutan memiliki fungsi ekologis, sosial, budaya, bahkan nilai spiritual bagi masyarakat yang menggantungkan hidup darinya.

“Jadi hutan harus dilihat sebagai aset negara yang harus dipulihkan, sebagaimana disebutkan dalam perpres sebagai salah satu sanksi,” ucap dia.

Baca juga: Mailinda Eka Yuniza, Bauran Energi Indonesia Masih Didominasi Energi Fosil

Wengky juga menambahkan, bahwa tipologi sawit dalam kawasan hutan itu sangat beragam sekali. Misalnya di Kabupaten Agam ada PT AMP, perusahaan yang terhubung dengan Wilmar Grup. Sekitar 1500 hektare lahan yang disegel.

Jika dilihat sejarah asal usul lahan, wilayah tersebut merupakan tanah ulayat milik masyarakat adat yang disepakati untuk dibangun kebun plasma. Namun hingga kini tidak pernah diberikan kepada masyarakat.

Ketika Satgas PKH menertibkan 1500 hektar yang dikelola PT AMP, seharusnya penertiban tersebut diikuti dengan pengembalian wilayah kepada pemilik hak ulayat dan mengembalikan fungsi sebagai mana awalnya.

Baca juga: Walhi Maluku Utara Protes Pemutaran Film Ngomi O Obi yang Diduga Alat Propaganda

“Kompleksnya tipologi penguasaan di kawasan hutan ini, memang tidak mampu dijawab dengan Perpres 5 Tahun 2025 yang mesimplifikasi persoalan. Jelas kita membutuhkan UU Kehutanan baru yang mampu menjawab tata kelola hutan Indonesia yang buruk,” tegas Wengky.

Temuan di Sumatra Utara

Bukan hanya tidak menjawab substansi pemulihan, Walhi juga menemukan fakta di lapangan bahwa PT Agrinas melakukan pungutan paksa ke masyarakat. Di Sumatra Utara, wilayah yang selama ini dikuasai PT Torganda, telah dilimpahkan secara diam-diam ke Agrinas. Proses ini berlangsung secara tertutup dan tanpa disertai izin resmi pengelolaan kawasan hutan.

Saat yang sama, konflik lahan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat terus berlangsung dan tidak kunjung diselesaikan. Bahkan, muncul oknum yang mengatasnamakan Agrinas dan meminta upeti sebesar Rp400 per kilogram hasil panen sawit.

Baca juga: Berdalih KEK Mandalika, Ratusan Warung Pedagang Tanjung Aan Dibongkar Paksa

Proses pemungutan ini dilakukan secara intimidatif terhadap para kepala desa dengan masuk ke wilayah desa menggunakan pakaian loreng dan membawa nama institusi tersebut.

“Tindakan ini menciptakan ketakutan serta tekanan psikologis di tingkat desa,” kata Direktur Walhi Sumatera Utara, Riandra.

Temuan di Jambi

Hal yang sama juga diungkapkan Manajer Advokasi Kajian Kampanye dan Organisasi Rakyat, Walhi Jambi, Ginda Harahap. PT Agrinas melakukan penyegelan di wilayah tanaman industri. Objek yang disegel satgas berada di area yang masih dalam proses resolusi konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak UU Kehutanan Lama Dicabut, Diganti UU Kehutanan Baru yang Adil

Penyegelan ini dinilai tebang pilih, karena wilayah yang disegel justru merupakan kawasan yang selama ini telah diproteksi dan sedang dalam tahap penyelesaian konflik. Tercatat 280 hektare lahan telah disegel satgas.

Padahal telah ada surat resmi dari PT Agrinas dan masyarakat sedang menjalani proses sosialisasi terkait kerja sama dengan perusahaan tersebut. PT Agrinas menawarkan skema bagi hasil dengan proporsi 40 persen untuk masyarakat dan 60 persen untuk perusahaan. Namun, seluruh proses pekerjaan ditanggungkan kepada masyarakat, tanpa pembagian tanggung jawab yang adil.

Ginda menyesalkan fondasi cara berpikir yang masih menempatkan kawasan hutan sebagai domain eksklusif negara. Ditambah lagi, penertiban kawasan hutan ini mengedepankan pendekatan militerisme dan hukum dalam menghadapi permasalahan rakyat.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak UU Kehutanan Lama Dicabut, Diganti UU Kehutanan Baru yang Adil

“Satgas PKH gagal menempatkan diri sebagai alat korektif yang berpihak kepada rakyat. Ia berjalan di bawah bayang-bayang institusi yang selama ini menjadi bagian dari masalah. Tanpa perubahan cara pandang ini, satgas tidak akan mampu menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan,” tegas Ginda.

Bagi Walhi Jambi, koreksi kawasan hutan bukan semata perkara teknis spasial atau legalisasi status. Melainkan soal keadilan ekologis, sejarah relasi kuasa, dan pemulihan hak masyarakat atas ruang hidup. Upaya koreksi harus dimulai dari pengakuan terhadap masyarakat sebagai pemilik sah kawasan yang telah mereka kelola secara arif selama puluhan bahkan ratusan tahun. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Penertiban Kawasan HutanPerpres 5 Tahun 2025perusahaan sawitSatgas PKHWalhi

Editor

Next Post
Pulau Tokonanaka, pulau kecil di Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Foto Dok. Tim KKN UGM Saba Mortara.

Dibuka Jalur Pendakian Puncak Pulau Kecil di Morowali, Pulau Tokonanaka

Discussion about this post

TERKINI

  • Jambore Pekerja Perikanan 2026. Foto Walhi.Migrasi Paksa dan Ketidakadilan di Sektor Perikanan Akibat Krisis Iklim
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?
    In Rehat
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media