Sabtu, 14 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tiga Warga Wadas Disidik dengan UU ITE, Koalisi: Itu Kekeliruan

Jumat, 11 Februari 2022
A A
Suasana di Desa Wadas pasca kekerasan 8 februari 2022. Foto twitter @Wadas_Melawan.

Suasana di Desa Wadas pasca kekerasan 8 februari 2022. Foto twitter @Wadas_Melawan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Proses hukum tiga warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang ditangkap pada 8 Februari 2022 dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Ketiganya termasuk 67 orang yang ditangkap polisi dan telah dibebaskan pada 9 Februari 2022 di Polres Purworejo. Mereka ditangkap ketika ratusan aparat kepolisian mendatangi Wadas dengan dalih mengamankan proses pengukuran lahan warga oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lahan itu akan ditambang batu andesitnya untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

“Proses hukumnya naik cepat. Selasa ditangkap, hanya beberapa jam naik status menjadi penyidikan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Yogi Zul Fadli yang juga kuasa hukum warga Wadas dalam konferensi pers daring pasca pembebasan warga, Kamis, 10 Februari 2022.

Baca Juga: AJI dan LBH Pers Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis di Desa Wadas

Sementara status ketiganya menjadi saksi atas dugaan peristiwa pidana atas Pasal 28 UU ITE terkait konten SARA. Juga Pasal 14 junto 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 (UU tentang Peraturan Hukum Pidana) tentang seseorang yang menyiarkan pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran. Sejauh ini, Yogi belum mengetahui secara jelas kasus dugaan pidana yang dimaksud.

“Status dari saksi berpotensi menjadi tersangka,” imbuh kuasa hukum Budi Hermawan.

Budi menambahkan dari pasal-pasal yang disangkakan, polisi diduga mencari kegiatan-kegiatan yang dilakukan ketiga warga tersebut di media sosial. Ada dugaan menggembosi upaya perlawanan warga selama ini melalui medsos. Lantaran kenaikan status tersebut, tiga handphone milik ketiga warga disita.

“Penyitaan handphone dalam kondisi aktif. Seluruh medsos itu di bawah kendali polisi,” kata Budi.

Baca Juga: Konflik di Desa Wadas, Komnas HAM: Lepaskan Warga, Tunda Pengukuran Lahan, Tarik Aparat dari Desa

Terkait dengan penaikan status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan atas tiga orang warga Wadas dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, Koalisi Serius Revisi UU ITE menilai sebagai kekeliruan. Penerapan kedua ketentuan tersebut seharusnya dimaknai dengan sangat hati-hati. Setidaknya meliputi dua unsur pokok, yakni penyiaran berita memang untuk menimbulkan keonaran. Kemudain orang yang menyebarkan berita harus memiliki persangkaan setidak-tidaknya berita yang disebarkan adalah berita bohong.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa WadasKoalisi Serius Revisi UU ITELBH Pers JakartaLBH Yogyakartapenambangan batu andesit Desa WadasUU ITEUU Nomor 1 Tahun 1946

Editor

Next Post
Ilustrasi anak dan orang dewasa. Foto skalekar1992/pixabay.com.

Anak-anak Wadas Alami Trauma, Aliansi PKTA: Jangan Libatkan Anak dalam Konflik

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?
    In Rehat
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media