Selasa, 22 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tiga Warga Wadas Disidik dengan UU ITE, Koalisi: Itu Kekeliruan

Jumat, 11 Februari 2022
A A
Suasana di Desa Wadas pasca kekerasan 8 februari 2022. Foto twitter @Wadas_Melawan.

Suasana di Desa Wadas pasca kekerasan 8 februari 2022. Foto twitter @Wadas_Melawan.

Share on FacebookShare on Twitter

“Dalam peristiwa ini, kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi. Karena yang dilakukan oleh warga adalah pemberitaan mengenai situasi nyata yang terjadi secara real time,” kata salah satu narahubung koalisi, Ade Wahyudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta dalam siaran pers tertanggal 10 Februari 2022.

Informasi yang disebarkan juga bukan untuk menimbulkan keonaran. Melainkan bentuk pemberitaan dan pertolongan kepada publik atas peristiwa kekerasan yang terjadi kepada warga sipil di Wadas.

Baca Juga: Walhi Yogyakarta Desak Kapolri Beri Perhatian Peristiwa di Desa Wadas

Koalisi menilai penggunaan dua pasal dari dua undang-undang itu sebagai dasar penangkapan warga merupakan upaya negara untuk membungkam dan mengancam warga yang menjalankan protes secara damai dan membela hak asasinya.

Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak polisi untuk menghentikan proses penyelidikan atas tiga warga Wadas dengan segera dan tanpa syarat. Serta mendesak DPR RI bekerja sama dengan pemerintah untuk memperbaiki segera pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE, termasuk Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sehingga tidak terus-menerus disalahgunakan untuk memidana publik yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan protes secara damai.

Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari 25 lembaga yang memperjuangkan revisi UU ITE, meliputi Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Makassar, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers Jakarta, LeIP, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), PUSKAPA UI, Remotivi, Rumah Cemara, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Yayasan Perlindungan Insani (Protection International). [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Desa WadasKoalisi Serius Revisi UU ITELBH Pers JakartaLBH Yogyakartapenambangan batu andesit Desa WadasUU ITEUU Nomor 1 Tahun 1946

Editor

Next Post
Ilustrasi anak dan orang dewasa. Foto skalekar1992/pixabay.com.

Anak-anak Wadas Alami Trauma, Aliansi PKTA: Jangan Libatkan Anak dalam Konflik

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media