Pertama, mendesak PLN dan Pemkab Manggarai untuk menghentikan pembangunan proyek geothermal di wilayah Poco Leok.
Baca Juga: KLHK Klaim Taman Nasional Mutis Timau Bukan Penurunan Status Kawasan Hutan
Kedua, mendesak KfW (Bank Pembangunan Jerman) segera meninjau ulang pendanaan untuk pembangunan proyek geothermal ini karena pembangunan dilakukan tanpa prinsip penegakan hak asasi manusia (HAM).
Ketiga, mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Kabupaten Manggarai untuk menarik mundur pasukan, menghentikan initmidasi dan kekerasan serta melepaskan warga yang ditangkap.
Keempat, mendesak TNI menarik mundur pasukannya untuk dikembalikan ke barak. [WLC02]
Discussion about this post