Pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin pada perusahaan yang tidak patuh, bahkan melakukan peninjauan kembali harga DMO batu bara dinilai dapat menjadi pilihan solusi jangka pendek. Namun praktik sanksi tersebut dinilai tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan.
“Sanksi tegas pencabutan izin setiap perusahaan yang tidak patuh DMO seharusnya tidak hanya sebatas ultimatum Presiden. Tapi harus segera dilakukan,” jelas Andri.
Baca Juga: Cadangan Blue Carbon Indonesia Terancam Ekspansi Industri
Data Kementerian ESDM mencatat, tingkat kepatuhan ratusan perusahaan tambang batu bara untuk memenuhi DMO sangat rendah. Dari target pada 2021 sebesar 137,5 juta ton, realisasi yang tercapai hanya sebesar 63,47 juta ton atau sekitar 46 persen, terendah sejak 2017. Hingga akhir 2021, hanya terdapat 85 perusahaan yang telah memenuhi DMO batu bara sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2021.
Baca Juga: Buku Green Energy, Indonesia Belum Optimalkan Energi Baru Terbarukan yang Melimpah
Dari 5,1 juta metrik ton penugasan pemerintah, hingga 1 Januari 2022, hanya terpenuhi 35 ribu metrik ton, atau kurang dari 1 persen. Selain itu, data realisasi DMO oleh PLN menunjukkan perusahaan batubara raksasa yang memegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) juga tidak memenuhi ketentuan DMO oleh pemerintah. [WLC02]
Discussion about this post