Tidak dijalankannya reforma agraria di tengah berbagai kebijakan pengadaan tanah untuk percepatan pembangunan dan investasi telah menyebabkan laju konflik agraria yang semakin pesat selama satu dekade terakhir.
Keempat, penanganan konflik agraria semakin represif.
Deratan konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia telah melahirkan berbagai tindak kekerasan dan kriminalisasi yang dialami petani dan masyarakat. Pengerahan aparat dan represifitas seolah tidak bisa dipisahkan dari pendekatan yang dilakukan pemerintah di wilayah konflik. Tindakan tersebut telah menyebabkan banyak korban berjatuhan di pihak masyarakat, bahkan tidak jarang berujung dengan kehilangan nyawa.
Baca Juga: Pantai Selatan DIY Rawan Abrasi dan Sedimentasi
Sepanjang 2015-2023, KPA mencatat sedikitnya terdapat 2.442 orang mengalami kriminalisasi, 905 orang mengalami kekerasan dan penganiayaan, 84 orang tertembak dan 72 orang tewas.
Kelima, peningkatan alih fungsi lahan pertanian dan guremisasi petani akibat pengadaan tanah yang serampangan.
Proses pengadaan tanah bagi investasi dan percepatan proyek strategis nasional selama satu dekade terakhir seringkali menyasar lahan-lahan produktif pertanian. Sebab kebijakan dilakukan secara serampangan, terkesan tergesa-gesa tanpa melibatkan masyarakat, ketimbang dilakukan secara matang dan penuh perhitungan.
Baca Juga: Sapto Andriyono, Proyek Reklamasi Bisa Dijalankan Asal Penuhi Amdal
Akibatnya telah terjadi alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran. Laporan Kementerian Pertanian pada tahun 2022 mencatat, alih fungsi lahan pertanian mencapai angka 90-100 ribu hektare pertahun.
Alih fungsi lahan pertanian tersebut telah menyebabkan menyempitnya tanah pertanian yang dikuasai dan dimiliki petani. Survei BPS 2023 menyebutkan saat ini terdapat 17,24 juta rumah tangga petani dengan status gurem, atau rumah tangga petani yang memiliki tanah kurang dari 0,5 hektare. Jumlah tersebut naik sebanyak 2,62 juta dari tahun 2013. Bahkan catatan akhir tahun KPA menyebutkan, 10 besar provinsi penyumbang konflik agraria pada tahun 2023 merupakan wilayah dengan peningkatan guremisasi petani yang sangat siginifikan.
Keenam, monopoli tanah badan usaha skala besar tidak terkendali, gagal mengurai ketimpangan penguasaan tanah.
Baca Juga: Permukiman Warga Terdampak Abrasi Teluk Amurang Juni 2022 Selesai Dibangun Desember 2023
Salah satu hal yang terjadi seiring peningkatan jumlah petani gurem di Indonesia adalah semakin meluasnya penguasaan tanah oleh badan-badan usaha skala besar. Baik korporasi perkebunan, korporasi kehutanan, maupun tambang.
Di sektor perkebunan, khususnya perkebunan sawit, luas tanah yang dikuasai oleh korporasi pada tahun 2022 mencapai 17,76 juta hektare. Naik sebanyak 2,37 juta hektare dibanding tahun 2014. Artinya, terjadi perluasan monopoli tanah seluas 200 ribu hektare setiap tahunnya oleh korporasi perkebunan sawit.
Hal serupa juga terjadi di industri kehutanan dimana Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mencatat terjadi kenaikan luas penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI) pada periode 2014-2022. Pada tahun 2022, luas HTI mencapai 11,22 juta hektare. Naik hingga 700 ribu ha sejak 2014 dimana pada tahun tersebut luas lahan industri kehutanan tersebut tercatat seluas 10,54 juta hektare. Sementara, korporasi tambang menguasai hampir 10,11 juta hektare tanah di Indonesia.
Baca Juga: Spesies Gajah Indonesia di Ambang Kepunahan, Kenali Karakternya untuk Mitigasi
Ketujuh, gagal berdaulat pangan, terjebak dalam lingkaran setan importasi dan korporatisasi pangan.
Saat ini, terdapat 17 juta rumah tangga petani gurem di Indonesia. Jumlah mereka semakin bertambah akibat kebijakan pembangunan infrastruktur dan investasi di bidang agraria yang banyak menyasar lahan-lahan pertanian produktif.
Jika pemerintah serius membenahi persoalan pangan, seharusnya petani-petani tersebutlah yang menjadi prioritas bagi agenda redistribusi tanah melalui agenda reforma agraria. Dengan memberikan tanah minimal satu hektare untuk tiap-tiap rumah tangga petani, setidaknya Indonesia telah memiliki 17 juta hektare tanah pertanian produktif yang bisa dijadikan sebagai basis kedaulatan pangan.
“Sayangnya, pemerintah gagal melihat urgensi pelaksanaan reforma agraria dengan upaya pembenahan pangan nasional. Ujung-ujungnya, urusan pangan diberikan kepada korporasi melalui program food estate dan impor pangan,” tutur Dewi. [WLC02]
Discussion about this post