Wanaloka.com – Tuntutan dampak karhutla (kebakaran lahan dan hutan) oleh perusahaan, kembali dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Berdasarkan keputusan tetap pengadilan, Kementerian LHK telah memenangkan 18 gugatan karhutla senilai Rp9 trilun, dari 24 perusahaan yang digugat.
Tuntutan karhutla terbaru yang dimenangkan Kementerian LHK yakni melawan PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) pemilik lahan konsesi seluas seribu hektar di Desa Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Majelis Hakim Agung, Mahkamah Agung, yang menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor 169PK/PDT/2024 dengan Pemohon Kementerian LHK dan Termohon PT SARI, mengabulkan PK Kementerian LHK.
Baca Juga: Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Dikabulkannya PK Kementerian LHK oleh Mahkamah Agung ini menambah daftar jumlah perkara karhutla yang dimenangkan Kementerian LHK dalam proses peradilan dengan nilai mencapai Rp9 triliun.
PK perkara Nomor 169PK/PDT/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kementerian LHK terhadap Termohon PT SARI.
Dalam permohonan PK itu, Kementerian LHK menggugat PT SARI atas ganti kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp405.606.401.000. Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian ekologis Rp75.006.750.000, kerugian ekonomi Rp44.333.000.000, biaya pemulihan lingkungan hidup Rp286.148.500.000, serta biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup Rp118.151.000.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengapreasi putusan PK MA yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta telah menerapkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dan berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura.
Baca Juga: Ecoton dan Aktivis Lingkungan Demo Konjen Jepang, Stop Kirim Sampah Plastik ke Indonesia
“Kementerian LHK tidak akan berhenti melawan perusakan lingkungan hidup termasuk kebakaran hutan dan lahan. Melalui berbagai upaya hukum yang dilakukan terhadap PT SARI, sangat jelas menunjukkan konsistensi dan komitmen KLHK dalam menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup serta memulihkan fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT SARI tidak berhenti,” kata Rasio Sani dalam siaran pers Kementerian LHK pada Rabu, 3 April 2024.
Menindaklanjuti putusan PK MA, Rasio Sani sudah meminta kepada Kuasa Hukum KementerianLHK untuk segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut, hingga PT SARI memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.
Discussion about this post