Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Tuntutan Karhutla, Kementerian LHK Menang Atas 18 Perusahaan Senilai Rp9 Triliun

Minggu, 7 April 2024
A A
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Foto Dok. PPID KLHK.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Foto Dok. PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tuntutan dampak karhutla (kebakaran lahan dan hutan) oleh perusahaan, kembali dimenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Berdasarkan keputusan tetap pengadilan, Kementerian LHK telah memenangkan 18 gugatan karhutla senilai Rp9 trilun, dari  24 perusahaan yang digugat.

Tuntutan karhutla terbaru yang dimenangkan Kementerian LHK yakni melawan PT Sari Asri Rezeki Indonesia (SARI) pemilik lahan konsesi seluas seribu hektar di Desa Talodo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Majelis Hakim Agung, Mahkamah Agung, yang menangani permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor 169PK/PDT/2024 dengan Pemohon Kementerian LHK dan Termohon PT SARI, mengabulkan PK Kementerian LHK.

Baca Juga: Puluhan Perusahaan Pelaku Karhutla Digugat KLHK, 12 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Dikabulkannya PK Kementerian LHK oleh Mahkamah Agung ini menambah daftar jumlah perkara karhutla yang dimenangkan Kementerian LHK dalam proses peradilan dengan nilai mencapai Rp9 triliun.

PK perkara Nomor 169PK/PDT/2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kementerian LHK terhadap Termohon PT SARI.

Dalam permohonan PK itu, Kementerian LHK menggugat PT SARI atas ganti kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp405.606.401.000. Nilai gugatan itu terdiri dari kerugian ekologis Rp75.006.750.000, kerugian ekonomi Rp44.333.000.000, biaya pemulihan lingkungan hidup Rp286.148.500.000, serta biaya pelaksanaan penyelesaian sengketa lingkungan hidup Rp118.151.000.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengapreasi putusan PK MA yang membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat serta telah menerapkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, dan berpihak pada lingkungan hidup dalam putusannya dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura.

Baca Juga: Ecoton dan Aktivis Lingkungan Demo Konjen Jepang, Stop Kirim Sampah Plastik ke Indonesia

“Kementerian LHK tidak akan berhenti melawan perusakan lingkungan hidup termasuk kebakaran hutan dan lahan. Melalui berbagai upaya hukum yang dilakukan terhadap PT SARI, sangat jelas menunjukkan konsistensi dan komitmen KLHK dalam menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup serta memulihkan fungsi lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT SARI tidak berhenti,” kata Rasio Sani dalam siaran pers Kementerian LHK pada Rabu, 3 April 2024.

Menindaklanjuti putusan PK MA, Rasio Sani sudah meminta kepada Kuasa Hukum KementerianLHK untuk segera menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk melaksanakan eksekusi putusan tersebut, hingga PT SARI memenuhi semua kewajibannya dalam putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kabupaten Kolaka TimurkarhutlaKejahatan lingkunganKementerian LHKProvinsi Sulawesi Tenggaratuntutan karhutla

Editor

Next Post
Dampak bencana hidrometeorologi Sulawesi berupa banjir longsor di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Minggu, 7 April 2024. Foto BPBD Kota Bitung.

Bencana Hidrometeorologi Sulawesi Bitung dan Buol Ribuan Warga Terdampak

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media