Minggu, 13 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UII Nilai Pelantikan Hakim MK Inkonstitusional, Mensesneg: Sudah Keputusan DPR

Kamis, 24 November 2022
A A
Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, 23 November 2022. Foto BPMI Setpres

Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, 23 November 2022. Foto BPMI Setpres

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo telah melantik Hakim Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah di Istana Negara di Jakarta pada 23 November 2023. Guntur adalah hakim MK yang diusulkan DPR untuk menggantikan hakim MK Aswanto yang dicopot DPR karena dinilai tak mendukung produk hukum usulan DPR. Pencopotan Aswanto maupun pelantikan Guntur dinilai kontroversial karena bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Presiden Jokowi segera menganulir pelantikan Guntur Hamzah menjadi Hakim MK karena prosesnya konstitusional,” kata Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Dian Kus Pratiwi dalam siaran pers tertanggal 23 November 2022.

Dian pun membeberkan rentetan proses inkonstitusional yang dimaksud. Bahwa nama Guntur Hamzah diusulkan DPR secara tertutup yang hanya melibatkan internal DPR. Proses ini telah melanggar Pasal 20 ayat (2) UU MK yang mengamanatkan proses pemilihan hakim konstitusi dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.

Baca Juga: Update Data Korban Gempa Cianjur, Distribusi Bantuan Melalui Posko

Terlebih, proses pengusulan Guntur Hamzah didahului dengan pemberhentian Aswanto dari jabatan hakim konstitusi. Pemberhentian itu juga melanggar Pasal 23 ayat 4 UU MK, yang menyatakan pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas permintaan dari Ketua MK. DPR tidak berhak dan tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian hakim MK.

“Tindakan pelampauan kewenangan oleh DPR dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi DPR terhadap kekuasaan kehakiman,” tegas Dian.

Tindakan DPR juga melanggar Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan MK bersifat merdeka dan independen. Artinya, MK tidak ada hubungan dan bukan merupakan bagian dari DPR.

Baca Juga: BMKG, Gempa Susulan di Cianjur akan Melandai Empat Hari Pasca Gempa

“Jadi pelantikan Guntur Hamzah cacat dari proses usulan oleh DPR,” kata Dosen Hukum Tata Negera FH UII itu.

Selain itu, proses pemberhentian dan pengusulan yang berakhir pada pelantikan hakim konstitusi yang inkonstitusional tersebut, menurut Dian, apabila diteruskan dapat menjadi preseden buruk dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dan penyelenggaraan praktik ketatanegaraan.

“Bahkan dapat terjadi pembangkangan terhadap amanat reformasi dari yang seharusnya menyelenggarakan rule of law bergeser menjadi rule by man or politics,” papar Dian.

Baca Juga: Pencarian 151 Korban Hilang Gempa Cianjur Fokus di 4 Sektor Ini

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hakim KonstitusiHakim MKinkonstitusionalKeputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022Mahkamah KonstitusiMenteri Sekretaris Negara PratiknoPresiden Joko WidodoPSHK FH UIIUU Nomor 7 Tahun 2020

Editor

Next Post
Gambar poster Gatot Tower rancangan FTUI. Foto FTUI

Ini Gedung 19 Lantai Rancangan FTUI yang Tahan Gempa 5,5 SR

Discussion about this post

TERKINI

  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Kusta Bisa Disembuhkan
    In Rehat
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Destinasi wisata di Danau Toba, Sumatra Utara. Foto Dok. Kemenpar.Konferensi Internasional Jadi Upaya Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO
    In Traveling
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dietriech G Bengen. Foto Dok. Alumni IPB.Dietriech Geoffrey, Merkuri Masuk ke Perairan Lewat Limbah Industri hingga Keramba Jaring Apung
    In Sosok
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.Bambang Hero dan Basuki Wasis Tak Gentar Hadapi Gugatan SLAPP Perusak Lingkungan di Pengadilan Cibinong
    In News
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Pertemuan International Leprosy Congress (ILC) di Nusa Dua, Bali pada 7 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma
    In News
    Selasa, 8 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media