Selasa, 26 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UII Nilai Pelantikan Hakim MK Inkonstitusional, Mensesneg: Sudah Keputusan DPR

Kamis, 24 November 2022
A A
Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, 23 November 2022. Foto BPMI Setpres

Pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim MK, 23 November 2022. Foto BPMI Setpres

Share on FacebookShare on Twitter

PSHK UII pun mendesak kepada tiap-tiap lembaga pengusul Hakim Konstitusi, yakni DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung untuk merumuskan model serta format seleksi Hakim Konstitusi sesuai prinsip transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sesuai yang telah diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UU MK.

Keputusan DPR

Sementara pengangkatan Guntur sebagai hakim konstitusi, menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR.

“Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan DPR, dalam hal ini pengusulan penggantian hakim MK,” ujar Pratikno dalam siaran pers BPMI Setpres, 23 November 2022.

Baca Juga: Ahli Geologi Unpad, Gempa Cianjur Bukan Akibat Sesar Cimandiri Tetapi Sesar Baru

Selain itu, dalam UU MK ada kewajiban administratif dari presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR tersebut ke dalam keputusan presiden (keppres). Atas dasar itu, Presiden menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu yang lalu.

Guntur lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Januari 1965 yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK. Sebelumnya, Guntur juga sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi, dan Komunikasi MK.

Dalam pelantikan, Guntur mengucapkan sumpah sebagai hakim MK. Dalam teks sumpah sebagai hakim MK yang dibacanya juga tak ada kewajiban untuk mematuhi keinginan DPR sebagai lembaga pengusulnya.

Baca Juga: Gempa Cianjur, Data Terbaru 268 Orang Meninggal Dunia

Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa.

“Mohon doakan semoga saya bisa menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ucap Guntur.

Selain Pratikno, para pejabat yang hadir dalam pengucapan sumpah tersebut adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lanyalla Mahmud Mattalitti, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Isma Yatun, Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin, Ketua MK Anwar Usman, Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hakim KonstitusiHakim MKinkonstitusionalKeputusan Presiden Nomor 114/P Tahun 2022Mahkamah KonstitusiMenteri Sekretaris Negara PratiknoPresiden Joko WidodoPSHK FH UIIUU Nomor 7 Tahun 2020

Editor

Next Post
Gambar poster Gatot Tower rancangan FTUI. Foto FTUI

Ini Gedung 19 Lantai Rancangan FTUI yang Tahan Gempa 5,5 SR

Discussion about this post

TERKINI

  • Guru Besar Fakultas Teknik dan Teknologi IPB University, Prof. Edy Hartulistiyoso. Foto Dok. IPB University. IEdy Hartulistiyoso: Panas Sisa Industri Bisa Diubah Jadi Energi Listrik
    In Sosok
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Ikan nila, salah satu ikan invasif di perairan Indonesia. Foto distankan.bulelengkab.go.id.Sekitar 20 dari 50 Jenis Ikan Asing di Perairan Umum Indonesia Kategori Invasif
    In Lingkungan
    Sabtu, 23 Mei 2026
  • Teknologi untuk riset kualitas udara. Foto Dok. BRIN.BRIN Teliti Kualitas Udara Tiga Kota, Bandung Lampaui Batas Aman
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Presiden Prabowo Subianto saat akan menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, 20 Mei 2026. Foto Kris/BPMI Setpres.Cabut PP 21/2026, Potensi Kerusakan SDA Sulit Dipertanggungjawabkan
    In Lingkungan
    Jumat, 22 Mei 2026
  • Warga Makassar memprotes rencana pendirian PSEL di dekat permukiman. Foto Dok. Walhi Sulawesi Selatan.Proyek PSEL di Makassar dan Yogyakarta, Transisi Darurat Sampah ke Darurat Kesehatan
    In Lingkungan
    Kamis, 21 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media