Minggu, 15 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat Penopang Perempuan Pejuang Lingkungan

Kamis, 13 Maret 2025
A A
Diskusi Urgensi UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Perlindungan Hak-Hak Perempuan atas Wilayah dan Sumber-Sumber Penghidupan. Foto Istimewa.

Diskusi Urgensi UU Keadilan Iklim dan UU Masyarakat Adat sebagai Payung Hukum Perlindungan Hak-Hak Perempuan atas Wilayah dan Sumber-Sumber Penghidupan. Foto Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Gugatan Iklim Pulau Pari Jadi Contoh Gerakan Keadilan Iklim Global

Sejak dulu, perempuan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui pengetahuan lokal yang mereka warisi secara turun-temurun. Mereka tidak hanya memahami cara melestarikan alam, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan iklim yang semakin nyata.

Dengan kearifan yang mereka miliki, perempuan berperan sebagai pemimpin dalam solusi berbasis komunitas, mengelola sumber daya secara berkelanjutan, demi keberlanjutan hidup generasi mendatang.

Maria mencontohkan Masyarakat Adat Suku Mpur di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, bagi mereka alam dan manusia adalah suatu kesatuan siklus kehidupan yang saling terikat, saling membutuhkan dan saling melindungi.  Dari dulu hingga kini dan nanti, Masyarakat Adat Suku Mpur di Kabupaten Tambrauw, sangat bergantung pada alam.

Maria mengatakan, perempuan Suku Mpur meyakini bahwa adat yang mereka miliki mampu menjaga tanah adat. Namun, sejak 2014, ribuan hektar hutan adat telah dieksploitasi secara sewenang-wenang, sementara hukum adat yang mereka andalkan tidak cukup kuat untuk melindungi mereka di hadapan hukum negara.

Baca Juga: Suara Perempuan Petani Indonesia Menghadapi Perubahan Iklim

“Perubahan iklim dan pergeseran pola hidup semakin menekan perempuan Mpur, sebagaimana juga dirasakan oleh perempuan dari berbagai suku di Papua, seperti Suku Moy, Awyu, dan lainnya di tujuh wilayah adat. Melalui kesempatan ini, perempuan adat Suku Mpur mengajak seluruh perempuan Papua di tujuh wilayah adat untuk bersatu menyuarakan hak-hak mereka dan melawan perampasan tanah adat. Papua ini rumah kita, Papua ini saya, Papua ini Ko, dan Papua ini kita semua. Mari kawal RUU Masyarakat Adat untuk menjaga iklim hutan adat kita di Papua,” ungkap Maria.

Lebih lanjut, Veni Siregar (Koordinator Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat) menyebutkan bahwa pengakuan atas hak-hak Masyarakat Adat menjadi bagian penting dalam menempatkan perempuan adat sebagai subjek hukum di negeri ini.

“RUU Masyarakat Adat merupakan langkah bijak bagi DPR RI untuk mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat. Kami berharap pada April 2025, Badan Legislasi DPR RI dapat mulai membahas RUU ini dan mendapat dukungan dari delapan fraksi di DPR RI. Ini merupakan langkah strategis bagi DPR dalam memperjuangkan RUU yang telah didukung oleh masyarakat sipil. Kami juga berharap DPR membangun dialog konstruktif bersama Masyarakat Adat agar RUU yang dihasilkan mampu menjawab tantangan yang mereka hadapi,” ujar Veni.

Baca Juga: Indonesia Serukan Kolaborasi Global Hadapi Perubahan Iklim

WALHI dan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui momentum ini mengajak seluruh pihak bergabung dalam gerakan menuju kebijakan yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.

“Dengan dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan perempuan adat dan perempuan pejuang lingkungan mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang layak dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam di Indonesia. Kami mendorong agar pemerintah dan parlemen untuk segera mengesahkan regulasi yang berpihak pada perempuan dan lingkungan,” pungkas Moriska dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com pada Kamis, 13 Maret 2025. [WLC01]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Aliansi Masyarakat Adat NusantaraAliansi Rakyat untuk RUU Keadilan IklimKeadilan IklimKoalisi Kawal RUU Masyarakat AdatTim Advokasi Keadilan Iklim

Editor

Next Post
Ilustrasi pembukaan hutan untuk pertambangan emas. Foto Mhy/pixabay.com

Tambang Ilegal Asal Kanada Nekad Beroperasi, Warga Sangihe Tuntut Penegakan Hukum

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media