Senin, 13 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi, KUHP Menguntungkan Korporasi Penjahat Lingkungan

Rabu, 7 Desember 2022
A A
Kampanye penolakan pengesahan RKUHP. Foto walhi.or.id

Kampanye penolakan pengesahan RKUHP. Foto walhi.or.id

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Warga di Episenter Gempa Cianjur Prioritas Direlokasi

Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Baca Juga: Kisah Penyintas Gempa Cianjur yang Tak ‘Menyerah’

Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca Juga: Komnas HAM akan Bentuk Tim Ad Hoc untuk Selidiki Lagi Kasus Kekerasan di Wadas

AJI juga menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pengesahan RKUHP oleh DPR, merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyak pasal yang bermasalah. Pengaturan pidana pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan aturan dalam UU Pers. Sebab unsur penting berdemokrasi adalah dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” papar Ninik dilansir dari laman independen.id.

Baca Juga: Dampak Gempa Garut Merusak Bangunan dan Melukai Warga

Sejauh ini, Ninik melanjutkan, Dewan Pers telah menyampaikan kepada Presiden, bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

“Seharusnya, kemerdekaan pers dan berpendapat tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” kata Ninik.

Terkait penolakan pengesahan RKUHP oleh masyarakat sipil, Anggota Komisi III DPR, Supriansa menyatakan Komisi III dan pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila masih ada sebagian masyarakat yang tidak terpuaskan pasal demi pasal yang ada dalam KUHP. Ruang judicial review tersebut diklaim sebagai cermin implementasi bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang sangat bagus.

“Silahkan mengajukan ke MK. Nanti kami bertemu untuk mempertahankan masing-masing pendapat atas pasal demi pasal yang ada,” kata Supriansa dari Fraksi Partai Golkar itu dilansir dari laman DPR. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AJIanti kritikcontempt of courtDPRjudicial reviewkebebasan perskemerdekaan berpendapat dan bereskpresikorporasi penjahat lingkunganKUHPMahkamah Konstitusipasal-pasal anti demokrasiRKUHPWalhi

Editor

Next Post
Pasca erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022, pendataan penyintas Gunung Semeru di Gedung Serbaguna Balai Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Foto BNPB.

Situasi Terkini Lumajang Pasca Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media