Senin, 14 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi, KUHP Menguntungkan Korporasi Penjahat Lingkungan

Rabu, 7 Desember 2022
A A
Kampanye penolakan pengesahan RKUHP. Foto walhi.or.id

Kampanye penolakan pengesahan RKUHP. Foto walhi.or.id

Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Warga di Episenter Gempa Cianjur Prioritas Direlokasi

Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Pasal 264 yang mengatur tindak pindana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 280 yag mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Baca Juga: Kisah Penyintas Gempa Cianjur yang Tak ‘Menyerah’

Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca Juga: Komnas HAM akan Bentuk Tim Ad Hoc untuk Selidiki Lagi Kasus Kekerasan di Wadas

AJI juga menilai pembahasan RKUHP tidak transparan dan tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers.

Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan pengesahan RKUHP oleh DPR, merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers, karena banyak pasal yang bermasalah. Pengaturan pidana pers dalam RKUHP, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan aturan dalam UU Pers. Sebab unsur penting berdemokrasi adalah dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” papar Ninik dilansir dari laman independen.id.

Baca Juga: Dampak Gempa Garut Merusak Bangunan dan Melukai Warga

Sejauh ini, Ninik melanjutkan, Dewan Pers telah menyampaikan kepada Presiden, bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers, dan berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik.

“Seharusnya, kemerdekaan pers dan berpendapat tercermin dalam RKUHP yang baru. Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” kata Ninik.

Terkait penolakan pengesahan RKUHP oleh masyarakat sipil, Anggota Komisi III DPR, Supriansa menyatakan Komisi III dan pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila masih ada sebagian masyarakat yang tidak terpuaskan pasal demi pasal yang ada dalam KUHP. Ruang judicial review tersebut diklaim sebagai cermin implementasi bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang sangat bagus.

“Silahkan mengajukan ke MK. Nanti kami bertemu untuk mempertahankan masing-masing pendapat atas pasal demi pasal yang ada,” kata Supriansa dari Fraksi Partai Golkar itu dilansir dari laman DPR. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: AJIanti kritikcontempt of courtDPRjudicial reviewkebebasan perskemerdekaan berpendapat dan bereskpresikorporasi penjahat lingkunganKUHPMahkamah Konstitusipasal-pasal anti demokrasiRKUHPWalhi

Editor

Next Post
Pasca erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022, pendataan penyintas Gunung Semeru di Gedung Serbaguna Balai Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Foto BNPB.

Situasi Terkini Lumajang Pasca Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2022

Discussion about this post

TERKINI

  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Kusta Bukan Penyakit Kutukan, Kusta Bisa Disembuhkan
    In Rehat
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Destinasi wisata di Danau Toba, Sumatra Utara. Foto Dok. Kemenpar.Konferensi Internasional Jadi Upaya Geopark Kaldera Toba Raih Kembali Green Card UNESCO
    In Traveling
    Kamis, 10 Juli 2025
  • Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Prof Dietriech G Bengen. Foto Dok. Alumni IPB.Dietriech Geoffrey, Merkuri Masuk ke Perairan Lewat Limbah Industri hingga Keramba Jaring Apung
    In Sosok
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Suasana konferensi pers soal gugatan SLAPP terhadap dua Guru Besar IPB University oleh PT KLM di YLBHI, 8 Juli 2025. Foto YLBHI.Bambang Hero dan Basuki Wasis Tak Gentar Hadapi Gugatan SLAPP Perusak Lingkungan di Pengadilan Cibinong
    In News
    Rabu, 9 Juli 2025
  • Pertemuan International Leprosy Congress (ILC) di Nusa Dua, Bali pada 7 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Menteri Kesehatan Janjikan Nol Kusta, Nol Disabilitas, Nol Stigma
    In News
    Selasa, 8 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media