Kemudian itu berasal dari data yang mana dan milik siapa, apakah data yang dimiliki KLHK sendiri, ataukah data laporan mandiri yang diberikan perusahaan. Apabila menggunakan laporan mandiri perusahaan sebagai lampiran dari proses pendaftaran, tetapi tidak diketahui juga apakah dilakukan proses pemeriksaan data tersebut.
Dalam perjalananya, KLHK tiba-tiba menerbitkan SK Menteri LHK Nomor SK.661 yang merupakan penyederhanaan formula perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) yang harusnya dibayarkan perusahaan dalam proses pemutihan. PSDH-DR tidak memerhatikan jenis kayu dari kawasan hutan yang diputihkan.
Rumus yang dipakai ialah taksiran volume kayu dikali potensi kayu dan luas areal terbangun. Jika dibandingkan dengan Perhitungan PSDH berdasarkan potensi tegakan yang mengacu pada neraca sumber daya hutan tahun 2022 terhadap jenis tutupan dan status kawasan hutan yang dilihat berdasarkan data tutupan tahun 2000, maka perhitungan melalui SK.661 ini jauh lebih sedikit, dan sangat meringankan perusahaan.
Baca Juga: Pengusaha Sawit Gusur Lahan dan 10 Petani Pasaman Barat Ditangkap
Hingga 4 Oktober 2023 lalu, berdasarkan data KLHK, luas indikatif perkebunan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan totalnya sebesar 1.679.797 hektare. Luasan tersebut terdiri dari 1.679 unit kebun. Angka-angka itu hasil akumulasi inventarisasi data sawit dalam kawasan hutan yang tercantum dalam SK datin tahap 1-15 yang ditetapkan Menteri LHK.
Jika melihat subjek hukumnya, maka dari 1.679 unit kebun sawit itu 1.263 unit kebun terindikasi milik perusahaan atau korporasi dengan luas 1.473.946,08 hektare. Sebanyak 1.132 unit kebun di antaranya telah dinyatakan melengkapi persyaratan untuk permohonan penyelesaiannya dengan total luasan 1.374.322,8 hektare.
Dari angka tersebut, sejumlah 969 unit dengan luas 867.313,22 hektare penyelesaiannya ditetapkan menggunakan mekanisme Pasal 110A/Pasal 110B UU Cipta Kerja dan 162 unit kebun seluas 507.009,58 hektare diselesaikan menggunakan Pasal 110A. Khusus penyelesaian menggunakan mekanisme Pasal 110A, dari 162 unit kebun itu, 78 unit sudah mendapatkan SK Penetapan Batas
Baca Juga: Keterlibatan Militer dalam PSN di Merauke Ancam Hak Hidup Orang Papua
Pelepasan Kawasan Hutan atau Penetapan Areal Kerja, 29 unit sudah mendapatkan SK Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, dan sisanya 55 unit dalam proses oleh Tim Terpadu. Sedangkan inventarisasi yang dilakukan terhadap kebun masyarakat hanya 297 unit dengan luas 106.196,90 hektar, dan 119 unit kebun milik koperasi seluas 99.654,47 hektar. Tidak ada kemajuan dari proses pemutihan sawit rakyat, sebab pemerintah lebih mengutamakan memproses kebun milik korporasi.
Menurut Uli, setidaknya terdapat 10 besar grup yang menanam sawit di kawasan hutan yang ikut dalam proses ini. Ia menduga, mereka antara lain Sinar Mas, Wilmar, Musim Mas, Goodhope, Citra Borneo Indah, Genting, Bumitama, Sime Darby, Perkebunan Nusantara, dan Rajawali/Eagle High.
Baca Juga: Tanaman Endemik Smilax nageliana untuk Pakan Ternak Bisa Terancam Punah
“Penanaman sawit di kawasan hutan, bukan hanya menyebabkan deforestasi, tetapi juga hilangnya keanekaragaman hayati, rusaknya fungsi hidrologis yang kemudian menyebabkan banjir dan longsor, pelepasan emisi, kerugian negara dan perekonomian negara, konflik dan tidak jarang diikuti dengan intimidasi kepada masyarakat,” tegas Uli.
Dia juga menambahkan, meskipun penggeledahan Kantor KLHK terkait dengan penyidikan perkara tersebut termasuk terlambat, namun tindakan Kejaksaan perlu diapresiasi dan didukung.
“Selanjutnya, penting bagi Kejaksaan juga memeriksa korporasi-korporasi yang terlibat dalam proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan,” kata Uli. [WLC02]
Discussion about this post