Minggu, 18 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi Menduga Penggeledahan KLHK Terkait Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan

Berdasarkan catatan Walhi, dugaan korupsi bermula sejak 13 tahun lalu saat pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, yang kini menjadi KLHK, telah memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan.

Senin, 7 Oktober 2024
A A
Perkebunan sawit. Foto Dok. BRIN.

Perkebunan sawit. Foto Dok. BRIN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Tim penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 4 Oktober 2024 pukul 09.00 hingg 23.00 WIB. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005 hingga 2024.

Menurut tim penyidik, dugaan posisi kasus adalah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Penggeledahan di Kantor KLHK dilakukan di ruangan Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum.

Baca Juga: Atasi Krisis Planet, Para Ahli Desak Rekonstruksi Aturan Hukum Lingkungan

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat boks. Barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.

“Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisa terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas tim penyidik.

Sementara Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Uli Arta Siagian menduga penggeledahan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit tahun 2016-2024. Perkara itu ditengarai berkaitan dengan proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110 A UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Indonesia Sumbang 15 Persen Total Gempa Bumi di Dunia

Kronologi kasus versi Walhi

Sejak awal, Walhi telah menyatakan proses pemutihan ini dapat menjadi cela besar praktik korupsi. Apalagi waktu tenggat penyelesaiannya hingga 2 November 2023 yang sarat akan kepentingan transaksional politik. Namun pasca 23 November 2023, KLHK memberikan keterangan, bahwa 2 November 2023 bukanlah batas penyelesaian, tetapi batas terakhir pendaftaran.

Secara historis, Uli memaparkan, sejak 13 tahun lalu pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, yang kini menjadi KLHK, telah memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan. Hal itu dilegalisasi lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan serta PP Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Kembali Terjang Padang Pariaman

Kedua PP ini memberikan waktu pada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama enam bulan untuk PP Nomor 60 Tahun 2012 dan 3 Tahun untuk PP 104 Tahun 2015. Korporasi-korporasi yang beraktivitas ilegal dalam kawasan hutan dapat beraktivitas secara legal dengan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan apabila mengurus seluruh administrasi yang ditentukan. Namun alih-alih melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi tersebut, pemerintah justru menerbitkan pasal 110 A dan 110 B dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan melalui pasal 110A dan 110B juga sangat tertutup. Selain itu, tidak diketahui juga basis data yang digunakan KLHK untuk menghitung luasan konsesi, berapa luas hutan yang ditanami sawit, dan berapa luas tutupan hutan sebelum dibuka menjadi Perkebunan.

Baca Juga: Pemanfataan Kawasan Bentang Alam Karst antara Konservasi dan Eksploitasi

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan hutanKejagungKLHKperkebunan kelapa sawitPNBPPSDH-DRtindak pidana korupsiUU Cipta KerjaWalhi

Editor

Next Post
Pakar Energi Geothermal dari Teknik Geologi UGM, Pri Utami. Foto Dok. UGM.

Pri Utami, Pemanfaatan Energi Geothermal Masih 11 Persen dari Total Potensi 40 Persen di Indonesia

Discussion about this post

TERKINI

  • Sinkhole di lahan warga di Dusun Kandri, Desa Pucung, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Foto desapucung.gunungkidulkab.go.id.Rekayasa Geoteknik Cegah Sinkhole yang Sering Terjadi di Kawasan Karst
    In IPTEK
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Ilustrasi interaksi kucing dengan manusia. Foto vaclavzavada/pixabay.com.Kucing Tak Akibatkan Infertilitas Manusia, Justru Makanan Jadi Sumber Utama
    In Rehat
    Sabtu, 17 Januari 2026
  • Tim medis melakukan nekropsi pada gajah sumatera betina yang ditemukan mati di Dusun Aras Napal, Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto ksdea.menlhk.go.idIndonesia Peringkat Kedua Rawan Bencana, Kehilangan Biodiversitas Tertinggi di Sumatra
    In Lingkungan
    Jumat, 16 Januari 2026
  • Peta area tambang PT Agincourt, WKP Sibual Buali, PLTA Batang Toru. Foto JATAM.KLH Gugat Enam Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun
    In News
    Jumat, 16 Januari 2026
  • WHO Goodwill Ambassador for Leprosy Elimination, Yohei Sasakawa dan Menkes Budi Gunadi Sadikin berkunjung ke Sampang, Madura dalam program eliminasi kusta, 8 Juli 2025. Foto Dok. Kemenkes.Jangan Takut Periksa Kusta, Sepekan Usai Diobati Tak Menular Lagi
    In Rehat
    Kamis, 15 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media