Klaim ini patut dipertanyakan mengingat dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi peningkatan pelanggaran HAM dan kriminalisasi terhadap masyarakat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun menyebut kepolisian, korporasi, dan pemerintah pusat sebagai pihak yang paling banyak diadukan pada tahun 2022.
Di lapangan, pelanggaran HAM dapat dilihat dalam kasus pembangunan Bendungan Wadas di Jawa Tengah; penembakan warga di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; penangkapan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat; serta rencana Pembangunan Eco City di Pulau Rempang Kepulauan Riau yang akan menggusur 4 ribu keluarga. Kasus penangkapan, kekerasan dan hilangnya nyawa mahasiswa ketika berdemo menolak UU Cipta Kerja, menggenapi paradoks perlindungan HAM di Indonesia di bawah kepemimpinan Jokowi. Tahun 2023 saja, catatan Walhi terdapat lebih dari 12 warga yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah kelolanya.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Tak Sehat, Jokowi Ganti Solusi Work from Home
Kontradiksi Pembangunan Infrastruktur
Dalam Tinjauan Lingkungan Hidup Walhi 2023, ambisi pembangunan mega infrastruktur untuk melanggengkan dominasi korporasi dan lembaga keuangan sangat terlihat dari agenda pembangunan dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebagian besar PSN merupakan proyek-proyek infrastruktur. Proyek-proyek tersebut selalu diklaim sebagai keberhasilan terbesar rezim Jokowi dibanding rezim pemerintahan sebelumnya.
Jika dilihat lebih jauh, PSN bersifat sistemik dan tidak terbatas pada proyek infrastruktur saja. Namun meluas ke proyek energi, pangan, ketenagalistrikan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) serta Ibu Kota Negara (IKN). Klasifikasi proyek sebagai PSN pada prakteknya sangat longgar dan tidak terikat pada kriteria dasar, operasional, dan strategis.
Kelonggaran tersebut membuka celah campur tangan oligarki dan korporasi mengintervensi kategorisasi proyek sebagai PSN demi mengejar berbagai keuntungan seperti kelonggaran regulasi, insentif pajak, jaminan keamanan sebagai obyek vital nasional, hingga jaminan keberlangsungan proyek.
Baca Juga: Gempa Sigi Bersifat Merusak, BNPB Serahkan DSP Rp250 Juta dan Logistik
Ambisi pembangunan infrastruktur tersebut jauh dari agenda perlindungan dan pemulihan lingkungan. Alih-alih menjadi agenda perlindungan dan pemulihan lingkungan, fakta yang tersaji di depan publik adalah berbagai PSN justru menimbulkan berbagai persoalan seperti kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM, hingga memicu bencana ekologis.
Sebut saja pembangunan KSPN di Mandalika, Bendungan Bener, Waduk Lambo dan berbagai PSN lain yang justru menggusur dan merampas ruang hidup rakyat. Sebagian dari proyek yang dibanggakan sebagai keberhasilan rezim justru menuai kegagalan seperti proyek lumbung pangan (food estate) di Papua dan Kalimantan Tengah.
Kontradiksi Penyelesaian Konflik dan Pengakuan Hak
Di akhir periode Jokowi, janji untuk menyelesaikan konflik agraria dan mengembalikan tanah kepada rakyat yang masuk dalam program prioritas pemerintah sama sekali tidak muncul dalam pidato Jokowi. Saat ini, setidaknya ada 33 kasus konflik agraria dilaporkan Walhi. Konflik tersebut telah merampas lebih dari 1 juta hektare Wilayah Kelola Rakyat dan menunggu segera diselesaikan.
Baca Juga: Sampah Sudah Ada Mulai Tahap Produksi, Distribusi hingga Konsumsi Produk
Selain 33 kasus tersebut, Komnas HAM mencatat ada 1.078 pengaduan terkait konflik agraria dan sumber daya alam pada tahun 2021-2022. Konflik-konflik agraria tersebut melibatkan aktor-aktor negara yang menanti penyelesaian kasus mulai dari belasan hingga hampir 100 tahun, seperti kasus agraria di Pakel Banyuwangi.
Lambannya penyelesaian konflik dan pengakuan hak rakyat kontradiktif dengan cepatnya negara mengakomodir kepentingan korporasi dalam penguasaan ruang. Saat ini, sekitar 33 juta hektare hutan Indonesia sudah dibebani izin di sektor kehutanan. Sementara lebih kurang 4,5 juta hektare wilayah izin usaha pertambangan berada di wilayah tutupan hutan dan ada 3,3 juta hektare sawit dalam kawasan hutan.
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Desak Pemda DIY Buat Regulasi Larangan Plastik Sekali Pakai
Ini belum termasuk proyek-proyek lumbung pangan (food estate) di kawasan hutan. Bukan hanya itu, hingga Juni 2022 berdasarkan catatan Walhi, sekitar 8,5 juta hektare hutan tropis Indonesia telah dilepaskan, 71 persennya atau 6 juta hektare untuk perkebunan monokultur sawit.
“Satu tahun terakhir periode pemerintahannya, Jokowi harus memprioritaskan agenda penyelamatan dan pemulihan lingkungan hidup untuk keselamatan rakyat dan generasi mendatang. Bukan justru melanjutkan ambisi pada proyek mercusuar yang mengancam keberlangsungan lingkungan hidup dan perlindungan HAM,” kata Zenzi. [WLC02]
Sumber: Walhi







Discussion about this post