Wanaloka.com – Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang ditandatangani pada Februari 2026, dinilai Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) sangat bertentangan dengan komitmen iklim Indonesia yang tertuang dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC).
Dalam dokumen tersebut Indonesia berkomitmen untuk mencapai emosi nol bersih (Net Zero Emissions) pada tahun 2060 atau lebih cepat dan menargetkan bauran energi terbarukan mencapai 70-72 persen pada tahun tersebut.
“Jadi perjanjian itu harus dibatalkan atau Indonesia akan menjadi pihak yang terus melanggengkan krisis iklim,” tegas Pengkampanye Iklim dan Isu Global, Walhi Nasional, Patria Rizky Ananda.
Menurut Walhi ada lima hal yang bertolak belakang dengan komitmen iklim Indonesia. Pertama, Indonesia menargetkan FOLU Net Sink 2030 melalui restorasi gambut dan rehabilitasi lahan. Namun, perjanjian dagang dengan AS membuka akses luas bagi investasi di sektor mineral kritis, seperti nikel, kobalt, tembaga, dan litium, dengan menghapus batas kepemilikan dan kewajiban divestasi.
Baca juga: Sofyan Sjaf, Membangun Desa Berdasarkan Al-Quran adalah Membangun Ekologi
Walhi menilai ekspansi tambang ini berpotensi mempercepat deforestasi, karena konsesi nikel sudah melampaui 1,03 juta hektare dan 765 ribu hektare berada di kawasan hutan. Ekstraksi besar‑besaran dapat merusak tutupan hutan sebagai penyerap karbon utama, sehingga mengancam pencapaian target FOLU Net Sink 2030 yang menjadi pilar mitigasi iklim Indonesia.
Kedua, Walhi memandang perjanjian ini mendorong eksploitasi masif di Indonesia dan menjauhkan Indonesia dari komitmen untuk menjaga suhu global di bawah 1,5°C. Perjanjian ini menghapus ketentuan-ketentuan pembatasan ekspor untuk komoditas industri dan mineral kritis ke AS.
Selain itu, perjanjian ini juga menghapus persayaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan memaksa Indonesia menyelaraskan regulasi teknisnya dengan standar AS. Hal ini dapat dimaknai bentuk penyerahan kedaulatan sumber daya alam Indonesia ke AS.
Baca juga: Demi Hutan Adat, Masyarakat Adat Malind Gugat Izin Pembangunan Jalan 135 Kilometer
Ketiga, perjanjian resiprokal ini mencerminkan posisi pemerintahan Presiden AS, Donald Trump yang meragukan krisis iklim dan pernah menyebutnya dengan hoaks. Pada dua periode pemerintahannya, AS keluar dari Perjanjian Paris karena perjanjian tersebut dianggap merugikan ekonomi dan industri mereka.






Discussion about this post