Selasa, 28 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim

Sabtu, 7 Maret 2026
A A
Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.

Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.

Share on FacebookShare on Twitter

Sementara Perjanjian Paris adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Selain itu, pada Januari 2026, AS juga menarik diri dari forum Kerangka Kerja Perubahan Iklim Persatuan Bangsa-Bangsa (UNFCC) dan Panel Antar-pemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC).

Sikap tidak percaya terhadap krisis iklim juga tampak dalam klausul yang mewajibkan Indonesia berinvestasi pada pengembangan koridor ekspor di Pesisir Barat AS guna meningkatkan daya saing batu bara Amerika.

“Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan upaya dekarbonisasi global karena memperluas rantai pasok energi fosil,” jelas Patria.

Baca juga: Dugaan Kriminalisasi Warga Sagea – Kiya, Jatam: Pasal 162 UU Minerba Melanggengkan Praktik SLAPP

Keempat, dalam perjanjian dagang tersebut Indonesia harus membeli komoditas fosil dari AS senilai USD 15 Miliar. Meliputi bensin olahan (USD 7 miliar), minyak mentah (USD 4.5 miliar), dan gas alam cair (LPG) senilai USD 3,5 miliar.

Adanya impor fosil ini akan mengunci penggunaan energi beremisi tinggi yang tidak sesuai skema dekarbonisasi dalam skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) yang telah diadopsi Indonesia.

Kelima, alih-alih bertansformasi menuju ekonomi kerakyatan yang berkeadilan, perjanjian dagang ini justru lebih menonjolkan pendekatan pro-pasar yang dapat melanggengkan ekonomi berbasis fosil dan eksploitatif. Walhi menegaskan perjanjian ini harus dibatalkan segera, karena mengorbankan sumber daya alam Indonesia dan menjauhkannya dari komitmen iklimnya sendiri.

“Atas dasar itu, Walhi meminta Presiden RI harus membatalkan Perjanjian Dagang Resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia dengan tetap mengerjakan kewajibannya melakukan perlindungan dan perbaikan lingkungan hidup di dalam negeri,” ucap dia. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: (Agreement on Reciprocal TradeKrisis Iklimnet zero emissionsSNDCWalhi

Editor

Next Post
Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.

Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi

Discussion about this post

TERKINI

  • Petani pasir lahan pantai di Kulon Progo tengah menyirami lahan cabenya. Foto Dok. Soetana Monang Hasibuan/Wanaloka.com.20 Tahun PPLP Kulon Progo, Menanam adalah Melawan Apa?
    In Sosok
    Minggu, 19 April 2026
  • Ilustrasi TPA open dumping. Foto khoinguyenfoto/pixabay.com.Praktik TPA Open Dumping Ditutup Akhir Juli 2026
    In News
    Sabtu, 18 April 2026
  • Ketebalan 'salju abadi' Pegunungan Jayawijaya, Papua tinggal 4 meter pada 2024. Foto Dok. BMKG.Salju Abadi Puncak Jaya akan Hilang, Kurangi Pemakaian Bahan Bakar Fosil
    In IPTEK
    Sabtu, 18 April 2026
  • Hari Hemofilia Sedunia. Foto satheeshsankaran/pixabay.com.Hemofilia, Penyakit Bangsawan Britania Raya yang Ditemukan Saat Anak Usai Sunat di Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 17 April 2026
  • Komisi III DPR RI menggelar RDPU dengan petani Pino Raya. Foto Istimewa.Petani Pino Raya Ditembak dan Jadi Tersangka, DPR Janjikan Rapat Dengar Pendapat
    In News
    Jumat, 17 April 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media