Kamis, 12 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Walhi: Proyek Tol Yogya-Solo Akibatkan Tambang Liar dan Langgar Tata Ruang

Pemenuhan material untuk proyek tol Yogyakarta-Solo mengakibatkan dua masalah besar. Apa upaya mengatasinya?

Rabu, 29 November 2023
A A
Sebuah bukit di Kecamatan Seyegan, Sleman yang dipangkas untuk diambil materialnya. Foto wanaloka.com.

Sebuah bukit di Kecamatan Seyegan, Sleman yang dipangkas untuk diambil materialnya. Foto wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Pertambangan liar akan semakin masif apabila material-material hasil pertambangan tidak berizin tersebut tetap diterima. Apabila tak dihentikan, praktik itu akan berdampak pada degradasi lingkungan seperti penurunan muka air tanah yang berdampak pada krisis air bersih bagi masyarakat, bencana longsor akibat hilangnya daya dukung lingkungan, dan banjir karena hilangnya daya tampung lingkungan. Dampak lainnya adalah pelanggaran tata ruang.

“Wilayah yang seharusnya tidak menjadi kawasan pertambangan juga dipapras untuk memenuhi kebutuhan material tol,” tukas Elki.

Baca Juga: Wisli Sagara, Promosikan Kayuh untuk Bumi dengan Bersepeda Bambu

Hasil pemantauan melalui geoportal.esdm.go.id, daerah Kecamatan Godean dan Sayegan, Kabupaten Sleman tidak terdapat data pemegang SIPB. Kedua kecamatan itu merupakan kawasan lindung geologi sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 28 huruf d Perda DIY Nomor 5 Tahun 2019. Juga diatur dalam Pasal 27 Perda Sleman Nomor 13 tahun 2021 huruf d yang menyatakan “Kawasan lindung geologi (LGE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d berupa kawasan cagar alam geologi (CAG) seluas kurang lebih 24 hektar yang salah satunya terdiri dari kompleks perbukitan intrusi Godean di Kelurahan Sidorejo dan Kelurahan Sidoluhur, Kapanewon Godean”.

“Tapi kini justru menjadi wilayah tambang. Aktivitas sudah ada di Sidorejo,” ungkap Elki.

Hasil kajian Walhi Yogyakarta menunjukkan pertambangan mengakibatkan kawasan lindung geologi yang seharusnya dilindungi menjadi rusak akibat aktivitas pertambangan. Juga terdapat perubahan struktur akibat aktivitas tambang seperti di kawasan cagar alam geologi di Godean, maupun kemunculan penambang-penambang liar yang tidak mempunyai SIPB.

Baca Juga: Ketinggian Kolom Letusan Gunung Dukono Masih 1.000 Meter Lebih

Setidaknya terdapat dua permasalahan utama dalam pembangunan tol Yogyakarta-Solo. Pertama, masifnya pertambangan liar. Kedua, terjadinya pelanggaran tata ruang. Berdasarkan hasil temuan tersebut, Walhi Yogyakarta menyampaikan empat rekomendasi.

Pertama, pihak pemrakarsa harus lebih ketat dalam menerima material-material pertambangan dan tidak menerima hasil pertambangan ilegal. Kedua, diperlukan tindakan tegas kepada penambang-penambang liar yang beroperasi tanpa izin. Ketiga, melarang aktivitas tambang di kawasan lindung maupun konservasi. Keempat, pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal terlibat mengawasi dan memastikan pembangunan jalan tol tidak menimbulkan kerusakan ekologis. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kawasan cagar alam geologipelanggaran tata ruangpertambangan liarproyek tol Yogyakarta-Solosumber daya alamWalhi Yogyakarta

Editor

Next Post
Ilustrasi batuk. Foto nastya_gepp/pixabay.com.

Cegah Penularan Pneumonia dengan Jaga Jarak dan Hidup Bersih

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Banjir di salah satu wilayah di Pulau Jawa. Foto Dok. Walhi.Kebijakan Tata Ruang Abaikan Lingkungan, Bencana Ekologis di Pulau Jawa Terus Berlanjut
    In Lingkungan
    Senin, 9 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media