“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN (proyek stategis nasional) yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Fanny.
Baca Juga: BNPB Imbau Pemda dan Masyarakat Siap Siaga Hadapi Banjir
Walhi Yogyakarta meminta penyelenggara negara untuk tunduk terhadap putusan MK.
Berkaitan dengan quarry yang merupakan kegiatan pertambangan, Fanny menyatakan, mustinya ada IUP untuk sebuah aktivitas yang kaitannya adalah pertambangan, baru setelah itu melakukan pembebasan lahan.
“Ini kok quarry untuk bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya,” kata Fanny. [WLC01]
Discussion about this post