Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Bobo di Halmahera Selatan Menolak Ekspansi Penambangan Nikel

Sabtu, 16 Agustus 2025
A A
Warga Bobo di Kabupaten Halmahera Selatan menolak ekspansi penambangan nikel ke desanya, 14 Agustus 2025. Foto Gerakan Save Bobo.

Warga Bobo di Kabupaten Halmahera Selatan menolak ekspansi penambangan nikel ke desanya, 14 Agustus 2025. Foto Gerakan Save Bobo.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: Spirit Api dalam Sistem Perladangan Berputar Bergeser Jadi Cara Mudah Membuka Lahan

Ketua Klasis Pulau-Pulau Obi, Pendeta Esrom Lakoruhut mengatakan, masyarakat bercermin di Kawasi, yang hingga hari ini telah menjadi bukti nyata dari kehancuran ekologi akibat tambang nikel. Hutan dirusak, pesisir dan ruang tangkap nelayan tercemar, kebun-kebun rakyat dihancurkan, sumber mata air dirampas dan tercemar, warga mengidap berbagai penyakit baru, kekerasan serta kriminalisasi meningkat, bahkan warga dipaksa meninggalkan kampung halamannya sendiri.

Tragedi ekologi dan sosial di Kawasi adalah peringatan keras bagi warga Desa Bobo. Gerakan #SaveBobo secara tegas menolak menjadi korban berikutnya dari ekspansi tambang nikel. Penolakan ini jelas bersifat total, tanpa syarat, dan tidak dapat dinegosiasikan.

Di Pulau Obi dan Maluku Utara telah lama menjadi lokasi gempuran industri pertambangan. Namun, alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran tambang justru memperparah kemiskinan masyarakat lokal. Sumber penghidupan tradisional, seperti berkebun, menangkap ikan, dan memanfaatkan hasil hutan, telah rusak dan hilang.

Baca juga: Cegah Diabetes dan Obesitas, Konsumsi 2-3 Sendok Teh Gula Pasir dan Perbanyak Buah

Sementara Ketua Gerakan #SaveBobo, Vecky Kumaniren mengatakan, berkaitan dengan hal-hal atau izin yang administrasi, hanyalah formalitas prosedural yang tidak menjamin perlindungan terhadap warga dan lingkungan.

“Penolakan kami berakar pada hak dasar kami untuk hidup layak di lingkungan yang sehat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi Indonesia,” kata dia.

Atas itu, maka Gerakan #SaveBobo menyatakan secara tegas dan bulat menolak kehadiran PT Intim Mining Sentosa ataupun Karya Tambang Sentosa di Desa Bobo. Warga menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah pusat dan daerah, untuk menghormati hak-hak warga di Desa Bobo dan menghentikan seluruh upaya pemaksaan operasi pertambangan di wilayah kami.

Berdasarkan penelusuran Koalisi Gerakan #SaveBobo menemukan jejak perusahaan tambang PT KTS terhubung dan mengarah ke jaringan korporasi yang sudah lama bercokol di Pulau Obi. Yakni PT Intim Mining Sentosa (IMS) yang memiliki 49 persen saham, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NKCL) memiliki 36 persen saham, serta PT Banyu Bumi Makmur memegang 15 persen saham. Ketiga diduga terhubung dengan konglomerasi Harita Nickel. [WLC02]

Sumber: Jatam

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Desa BoboGerakan #SaveBoboKabupaten Halmahera Selatanpenambangan nikel

Editor

Next Post
Suasana Pidato Kenegaraan Perdana Preside Prabowo Subianto di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, 15 Agustus 2025. Foto Muchlis Jr/BPMI Setpres.

Catatan Satya Bumi, Pidato Kenegaraan Prabowo Abaikan Penyelamatan Lingkungan Hidup

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media