Pencemaran ini berdampak langsung di kehidupan pesisir. Air laut dan sungai berubah keruh dan tercemar, populasi ikan turun drastis, dan warga kesulitan mendapatkan air bersih dan protein dari sumber alam.
PT GKP bebal
Mando, warga pejuang Wawonii mengungkapkan, perusahaan PT GKP masih melakukan aktivitas di area IPPKH yang telah dicabut Kementerian Kehutanan. Terbukti, ada unit 3 ekskavator dan 1 buldoser yang sementara beraktivitas di area bekas IPPKH. Massa aksi pun mendesak perusahaan mengeluarkan alat berat dari bekas IPPKH yang telah dicabut.
“Hingga saat ini, perusahaan juga belum menyelesaikan reklamasi dan masih menyisakan bekas galian di area kawasan hutan,” ungkap Mando.
Baca juga: Ratusan Pendaki Terjebak Erupsi Semeru, Status Siaga Jadi Awas Selisih Satu Jam
Juru Kampanye Jatam, Hema Situmorang menegaskan, kebebalan PT GKP di Wawonii adalah bukti tunduknya negara pada korporasi, yang bertentangan dengan hukum dan perlindungan pulau kecil di Indonesia. Persoalan serupa terjadi di ratusan pulau kecil lainnya dan Harita Group adalah salah satu aktor utama, yang menghancurkan pulau Wawonii dan pulau Obi di Halmahera.
“Kami tidak heran, sebab Harita adalah raksasa tambang nikel di Indonesia yang selama ini dilindungi negara, dari pemerintah pusat hingga lokal,” kata Hema Situmorang.
Atas kebebalan PT GKP, warga Wawonii menyatakan sejumlah sikap.
Pertama, menuntut penyelesaian reklamasi lahan secara tuntas, pemulihan lingkungan, serta penanganan seluruh dampak sosial akibat operasi pertambangan.
Baca juga: Bobibos, Teknologi Konversi Jerami Menjadi Bahan Bakar Hidrokarbon
Kedua, menuntut pengembalian seluruh lahan-lahan pertanian milik warga yang telah dirampas PT GKP.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa PT GKP beserta seluruh IUP yang beroperasi di Pulau Wawonii.
Keempat, menuntut penghentian seluruh aktivitas PT GKP dan meminta perusahaan segera angkat kaki dari Pulau Wawonii.
Kelima, mendesak pemerintah untuk mencabut seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii yang mengancam ruang hidup masyarakat.
Keenam, mendesak pemerintah Indonesia mencabut seluruh izin tambang di Pulau Kecil. [WLC02]
Sumber: Jatam







Discussion about this post