Wanaloka.com – Masyarakat dari delapan kabupaten di Jawa Barat mengajukan pengusulan penyelesaian permukiman dan lahan garapan yang diklaim merupakan kawasan hutan Negara. Masyarakat dari Kabupaten Kuningan, Majalengka, Subang, Karawang, Bogor, Cianjur, Garut, dan Bandung Barat ini mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menuntut kejelasan nasib mereka pada 11 September 2024.
Pengajuan itu berdasarkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Negara yang dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan.
Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan KLHK, Taufik yang menemui mengatakan, bahwa hanya ada kurang lebih 300 hektar di Jawa Barat yang akan diselesaikan melalui skema pelepasan. Itu pun terdapat kendala birokratis untuk menjawab protes masyarakat tersebut.
Baca Juga: Menikmati Eksplorasi Keanekaragaman Biota Laut Pulau Hoga Malam Hari
Masyarakat kecewa. Sebab data luasan pengusulan dari masyarakat ada sekitar 964 hektare untuk kawasan permukiman mereka. Masyarakat juga mempertanyakan hasil penelitian tim dalam rangka penyelesaian masalah ini yang tidak pernah dibuka secara transparan. Selain itu, masyarakat juga meragukan hasil penelitian komprehensif. Sebab proses penelitian untuk satu kabupaten hanya dilakukan selama dua hari. Meliputi satu hari untuk verifikasi dokumen dan satu hari sisanya untuk verifikasi lapangan.
Menurut Deni Jasmara dari Serikat Hijau Indonesia yang telah lama membersamai masyarakat delapan kabupaten, seharusnya pemerintah dapat menentukan prioritas dan memberikan informasi perkembangan secara berkala kepada masyarakat. Mengingat hingga dua tahun tidak ada kabar sampai sebelum masyarakat mendatangi Kantor KLHK di Jakarta.
“Prioritas dapat dilakukan untuk klasifikasi penyelesaian di atas kawasan hutan produksi atau hutan lindung terlebih dahulu,” kata Deni.
Baca Juga: Menggali Cerita Rakyat di Wilayah IKN untuk Jaga Kontinuitas Budaya Asal
Penyelesaian melalui skema pelepasan setidaknya dapat dilakukan secara cepat di atas kawasan Hutan Produksi yang terdapat di Kabupaten Bogor, Bandung Barat, dan Cianjur.
Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Ferry Widodo pun mempersoalkan hasil dari penelitian Timdu. Bahwa cara kerja Timdu tidak sesuai dengan ketentuan aturan teknis dalam Permen Nomor 7 Tahun 2021.
”Seharusnya terdapat mekanisme kerja untuk melakukan validasi data ke pemerintah desa dan masyarakat,” kata Ferry yang juga meminta keterbukaan data hasil penelitian dari Timdu untuk masyarakat.
Discussion about this post