Sabtu, 14 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Warga Jawa Barat Tagih Janji Pemenuhan Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan

Kamis, 12 September 2024
A A
Warga delapan kabupaten di Jawa Barat menagih janji di KLHK, 11 September 2024. Foto Dok. Walhi.

Warga delapan kabupaten di Jawa Barat menagih janji di KLHK, 11 September 2024. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Masyarakat dari delapan kabupaten di Jawa Barat mengajukan pengusulan penyelesaian permukiman dan lahan garapan yang diklaim merupakan kawasan hutan Negara. Masyarakat dari Kabupaten Kuningan, Majalengka, Subang, Karawang, Bogor, Cianjur, Garut, dan Bandung Barat ini mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menuntut kejelasan nasib mereka pada 11 September 2024.

Pengajuan itu berdasarkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian penguasaan tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Negara yang dilakukan dengan Penataan Kawasan Hutan.

Kasubdit Pengukuhan Kawasan Hutan KLHK, Taufik yang menemui mengatakan, bahwa hanya ada kurang lebih 300 hektar di Jawa Barat yang akan diselesaikan melalui skema pelepasan. Itu pun terdapat kendala birokratis untuk menjawab protes masyarakat tersebut.

Baca Juga: Menikmati Eksplorasi Keanekaragaman Biota Laut Pulau Hoga Malam Hari

Masyarakat kecewa. Sebab data luasan pengusulan dari masyarakat ada sekitar 964 hektare untuk kawasan permukiman mereka. Masyarakat juga mempertanyakan hasil penelitian tim dalam rangka penyelesaian masalah ini yang tidak pernah dibuka secara transparan. Selain itu, masyarakat juga meragukan hasil penelitian komprehensif. Sebab proses penelitian untuk satu kabupaten hanya dilakukan selama dua hari. Meliputi satu hari untuk verifikasi dokumen dan satu hari sisanya untuk verifikasi lapangan.

Menurut Deni Jasmara dari Serikat Hijau Indonesia yang telah lama membersamai masyarakat delapan kabupaten, seharusnya pemerintah dapat menentukan prioritas dan memberikan informasi perkembangan secara berkala kepada masyarakat. Mengingat hingga dua tahun tidak ada kabar sampai sebelum masyarakat mendatangi Kantor KLHK di Jakarta.

“Prioritas dapat dilakukan untuk klasifikasi penyelesaian di atas kawasan hutan produksi atau hutan lindung terlebih dahulu,” kata Deni.

Baca Juga: Menggali Cerita Rakyat di Wilayah IKN untuk Jaga Kontinuitas Budaya Asal

Penyelesaian melalui skema pelepasan setidaknya dapat dilakukan secara cepat di atas kawasan Hutan Produksi yang terdapat di Kabupaten Bogor, Bandung Barat, dan Cianjur.

Manajer Pengakuan Wilayah Kelola Rakyat Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Ferry Widodo pun mempersoalkan hasil dari penelitian Timdu. Bahwa cara kerja Timdu tidak sesuai dengan ketentuan aturan teknis dalam Permen Nomor 7 Tahun 2021.

”Seharusnya terdapat mekanisme kerja untuk melakukan validasi data ke pemerintah desa dan masyarakat,” kata Ferry yang juga meminta keterbukaan data hasil penelitian dari Timdu untuk masyarakat.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Jawa Baratkawasan hutan negaraKLHKPP 23 Tahun 2021PPTKHWalhi

Editor

Next Post
Iris, anak badak jawa di TNUK. Foto kamera jebak/Dok. PPID KLHK.

Anak Badak Jawa Kepergok Kamera Jebak di Ujung Kulon, Begini Respon Induknya

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ikan mati massal. Foto akbarnemati/pixabay.com.Ikan Dewa Mati Massal di Kuningan, Apa Penyebabnya?
    In Rehat
    Kamis, 12 Februari 2026
  • Aksi Hari Tani Nasional 2025 serukan pelaksanaan reforma agraria, 24 September 2025. Foto KPA.KPA Kritik Peran Bank Tanah, Menghidupkan Lagi Kepemilikan Tanah Negara Masa Kolonial
    In Lingkungan
    Rabu, 11 Februari 2026
  • MMA dan PPLH LRI sepakat menguatkan peran adat dalam mengelola hutan di Aceh. Foto Dok. IPB University.Kuatkan Kembali Panglima Uteun untuk Jaga Kelestarian Hutan Aceh
    In News
    Rabu, 11 Februari 2026
  • Lokasi pertambangan dekat dengan sebuah danau (L) dan Teluk Weda (R) di Indonesia Timur pada 2023. Foto Climate Rights International.Jatam Tegaskan, Empat Perusahaan Tambang di Maluku Utara Harus Ditindak Tegas, Tak Sekadar Denda
    In Lingkungan
    Selasa, 10 Februari 2026
  • Ilustrasi sistem saraf pusat manusia yang meliputi otak dan sumsusm tulang belakang. Foto VSRao/pixabay.com.Virus Nipah Menyerang Sistem Saraf Pusat yang Percepat Perburukan Klinis
    In Rehat
    Selasa, 10 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media