Jumat, 10 April 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Wilayah Sumatra Banjir Lagi, Pencabutan Izin Korporasi Harus Ada Keterbukaan Informasi

Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya.

Minggu, 15 Februari 2026
A A
Pascabanjir bandang di wilayah Sumatra. Foto Dok. Walhi.

Pascabanjir bandang di wilayah Sumatra. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Walhi mendesak pemerintah untuk membuka secara penuh seluruh dokumen pencabutan izin kepada publik, termasuk hasil audit lingkungan, peta lokasi, dasar hukum keputusan, serta data luasan dan status lahan. Pemerintah juga harus menjelaskan secara rinci kriteria dan metodologi yang digunakan dalam menentukan pelanggaran, agar publik dapat menilai objektivitas dan legitimasi keputusan tersebut.

Proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut wajib tetap berjalan dan dapat dipantau publik, baik dalam bentuk sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana dan kewajiban pemulihan.

Selain itu, rencana pemulihan ekologis dan sosial harus disampaikan secara transparan dan disusun secara partisipatif dengan melibatkan masyarakat terdampak. Atas lahan eks-konsesi, pemerintah perlu memprioritaskan pemulihan hak rakyat dan ekosistem.

Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup Lindungi Pesut Mahakam Lewat Desa Konservasi

Pastikan ada langkah koreksi

Negara harus membuktikan bahwa pencabutan izin adalah langkah koreksi menuju tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Bukan sekadar perpindahan penguasaan dari korporasi swasta ke korporasi negara, tanpa perubahan paradigma.

Pengelolaan lahan dan hutan di hulu yang tidak berorientasi pada pemulihan ekologis akan terus memperparah kerusakan ekosistem pesisir.

“Laut dan darat adalah satu kesatuan ekologi. Jika di hulu hanya terjadi pergantian aktor industri tanpa agenda pemulihan, maka pesisir dan laut tetap akan menjadi korban,” imbuh Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Walhi, Mida.

Walhi mendesak agar setiap rencana pemulihan pasca pencabutan izin secara tegas memasukkan pemulihan ekosistem pesisir dan laut sebagai satu kesatuan lanskap ekologis. Pemerintah harus memastikan keterlibatan penuh masyarakat pesisir dan nelayan dalam penyusunan rencana pemulihan.

“Sebab merekalah yang paling terdampak dan sekaligus menjadi penjaga pertama kawasan pesisir. Jadi pemulihan pasca pencabutan izin harus dilakukan dari hulu hingga hilir, memastikan keadilan ekologis bagi masyarakat darat, pesisir, dan laut secara utuh,” tegas dia. [WLC02]

Sumber: Walhi

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kawasan pesisirKeterbukaan InformasiPemulihan Ekologispencabutan izinWalhi

Editor

Next Post
Citra satelit terkait potensi monsun Asia yang menguat. Foto Dok. BMKG.

Monsun Asia Menguat, Waspada Potensi Hujan Lebat di Aceh hingga Papua

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media