Selasa, 16 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Wilayah Sumatra Banjir Lagi, Pencabutan Izin Korporasi Harus Ada Keterbukaan Informasi

Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya.

Minggu, 15 Februari 2026
A A
Pascabanjir bandang di wilayah Sumatra. Foto Dok. Walhi.

Pascabanjir bandang di wilayah Sumatra. Foto Dok. Walhi.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah satu hari lalu. Menambah daftar panjang bencana ekologis yang berulang di berbagai wilayah Sumatra. Di tengah situasi tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengalihkan 28 izin perusahaan yang telah dicabut ke Danantara, kemudian akan dikelola BUMN. Pemerintah juga menyatakan akan membuka kemungkinan peninjauan ulang terhadap 28 izin yang dicabut.

Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arta Siagian menyatakan langkah ini menimbulkan pertanyaan serius. Apakah benar-benar pemulihan ekologis dan koreksi struktural, atau sekadar konsolidasi aset dalam skema investasi negara?

Pencabutan izin seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh atas kerusakan lingkungan, memastikan pertanggungjawaban hukum korporasi pelanggar, serta memulihkan wilayah yang terdampak kepada masyarakat dan ekosistemnya. Alih-alih mengedepankan pemulihan hak rakyat dan ekosistem, pemerintah justru memilih menyerahkan pengelolaan lahan kepada Danantara dan BUMN.

“Pergeseran ini berisiko hanya mengganti aktor pengelola tanpa mengubah paradigma ekstraktif yang selama ini memicu krisis ekologis dan konflik sosial,” kata Uli.

Baca juga: Banjir Bandang menjadi Alarm Ekosistem Hutan yang Runtuh

Publik berhak tahu informasi

Walhi menegaskan aspek paling krusial dari kebijakan ini adalah keterbukaan informasi publik. Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dan dapat diakses publik terkait dokumen resmi pencabutan izin, kriteria dan indikator pelanggaran yang digunakan, hasil audit lingkungan, serta rencana pemulihan ekologis dan sosial pasca pencabutan.

Tanpa transparansi, publik tidak dapat menguji apakah keputusan ini benar-benar berbasis bukti dan hukum, atau sekadar keputusan administratif yang minim akuntabilitas.

“Kami mengirimkan surat permintaan keterbukaan informasi publik kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, BKPM dan Satgas PKH pada 13 Februari 2026,” kata Uli.

Negara juga wajib membuka proses dan tahapan penegakan hukum terhadap perusahaan yang izinnya dicabut. Pencabutan izin tidak boleh menghentikan proses pidana, perdata, maupun kewajiban ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Baca juga: Hutan Gundul, Populasi Nyamuk Meledak, Penyakit Merajalela

Publik juga berhak mengetahui apakah ada sanksi lanjutan, denda, gugatan, atau kewajiban restorasi yang tetap berjalan. Jika pelanggaran berhenti hanya pada pencabutan izin, maka keadilan ekologis tidak pernah benar-benar ditegakkan.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kawasan pesisirKeterbukaan InformasiPemulihan Ekologispencabutan izinWalhi

Editor

Next Post
Citra satelit terkait potensi monsun Asia yang menguat. Foto Dok. BMKG.

Monsun Asia Menguat, Waspada Potensi Hujan Lebat di Aceh hingga Papua

Discussion about this post

TERKINI

  • Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB University, Meutia Samira Ismet. Foto itk.ipb.ac.id.Meutia Ismet: Tambang Nikel Teluk Buli Ancam Ekosistem Laut hingga Kesehatan
    In Sosok
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Baleg DPR Janjikan RUU Masyarakat Adat Selesai 2026, Apa Saja akan Diatur?
    In Rehat
    Sabtu, 13 Juni 2026
  • Sidang gugatan intervensi Walhi atas kasus gugatan KLH melawan PT TPL di PN Medan, 10 Juni 2026. Foto Dok. Walhi.Gugatan Intervensi Walhi, PT TPL Harus Pulihkan 29.939 Ha Kawasan Terdampak Senilai Rp2,6 Triliun
    In News
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Dosen Geologi Fakultas Teknik UGM, Gayatri Indah Marliyani. Foto Kagama.coGayatri Marliyani: Gempa Bumi di Laut Mindanao Umum Terjadi
    In Sosok
    Jumat, 12 Juni 2026
  • Ilustrasi kemarau panjang. Foto Adege/Pixabay.com.BMKG Prediksi El Nino 2026 Bertahan hingga Awal 2027
    In News
    Kamis, 11 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media