Wanaloka.com – Sebanyak 10 satwa liar yang dilindungi dipulangkan kembali (translokasi) ke habitat aslinya di Papua Barat pada 16 Juli 2022. Satwa-satwa tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah yang kemudian memulangkan kembali melalui Balai Besar KSDA Papua Barat di Sorong.
Sepuluh satwa liar yang dimaksud adalah 1 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 6 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), dan 2 ekor Kakatua raja (Probosciger aterrimus).
“Kami mengapresiasi kepada masyarakat yang membant upaya pelestarian satwa,” kata Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto.
Baca Juga: Rumah Gajah Liar Rusak, Konflik dengan Warga di Riau Masih Berlangsung
Ia menjelaskan, pihaknya tengah menggalakkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan tentang perlindungan dan pelestarian jenis tumbuhan dan satwa liar kepada masyarakat di Jawa Tengah, baik secara formal maupun melalui media sosial. Juga meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi peredaran tumbuhan satwa liar di Jawa Tengah.
Discussion about this post