Baca Juga: KLHK Libatkan 3 Kampus Kembalikan Ekosistem Bromo yang Terbakar
Deretan konflik agraria disertai kekerasan negara terhadap rakyatnya disebabkan corak atau paradigma pembangunan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, bukan berbasis hak. Pembangunan yang menghamba pada investor dan dilegitimasi UU Cipta Kerja serta turunannya, UU Minerba, dan sebagainya yang dibuat secara sewenang-wenang dan melanggar konstitusi. Pemerintah juga melegalkan perampasan tanah rakyat atas nama hak pengelolaan atau klaim tanah negara. Pembangunan-pembangunan tersebut sarat konflik kepentingan bisnis dan politik dan penyelesaian konflik menggunakan pendekatan keamanan dan kekerasan. Di sisi lain, kebijakan terkait reforma agraria rezim Jokowi disimplikasi dengan bagi-bagi tanah, bukan pada substansi perombakan struktur timpang penguasaan lahan.
“Hari Tani seharusnya menjadi pengingat bagi negara untuk memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap kedaulatan petani atas tanahnya dan ruang hidupnya,” tegas Isnur.
Berdasarkan situasi tersebut di atas,YLBHI dan 18 LBH Kantor menyampaikan sejumlah desakan kepada mendesak Pemerintah, DPR serta Kementerian dan Lembaga terkait untuk:
Baca Juga: Dwikorita: Sistem Peringatan Dini Berhasil Jika Masyarakat Respon Cepat Tepat
Pertama, membatalkan semua PSN yang justru terbukti merugikan rakyat, memicu praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh negara melalui aparaturnya kepada rakyat di berbagai wilayah.
Kedua, menghentikan perampasan tanah rakyat atas nama hak pengelolaan dan klaim tanah negara
Ketiga, menghentikan penggunaan pendekatan keamanan dan kekerasan dalam penyelesaian konflik SDA dan PSN
Keempat, menarik seluruh aparat keamanan dari wilayah konflik agraria dan PSN.
Baca Juga: Gempa 6,6 Magnitudo Laut Banda Maluku, Ini Analisis BMKG
Kelima, mencabut UU Cipta Kerja beserta turunannya sebagai pemicu meningkatnya praktik perampasan tanah dan kekerasan negara terhadap rakyat.
Keenam, menghentikan program-program nasional berkedok Reforma Agraria atau Reforma Agraria palsu.
Ketujuh, menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap seluruh pejuang agraria dan lingkungan hidup dan melepaskan tanpa syarat seluruh pejuang agraria dan LH dari tahanan dan jerat kriminalisasi.
Kedelapan, memastikan Negara mengimplementasikan mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai Negera untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan untuk investor dan/atau para penguasa cum pengusaha. [WLC02]
Sumber: YLBHI
Discussion about this post