Setelah ditemukan, tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, Polisi Hutan, dan anggota Manggala Agni, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja tersebut untuk dijadikan barang bukti pihak kepolisian.
Hingga saat ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Keempatnya tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang. Pegawai dari Balai TN BTS juga hadir dalam persidangan untuk memberikan pernyataan.
“Dengan urutan waktu tersebut, dapat disimpulkan kasus tanaman ganja di kawasan TN BTS tidak ada kaitannya dengan aturan penggunaan drone di kawasan taman nasional,” imbuh Satyawan.
Dosen Fakultas Kehutanan UGM ini menekankan, bahwa yang sudah dilakukan BB TN BTS, semata-mata untuk kebutuhan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, peningkatan keamanan, kenyamanan, serta keselamatan di kawasan konservasi.
“Tidak terdapat motif tertentu untuk kepentingan pribadi dan kelompok, atau berupaya merugikan kepentingan masyarakat umum,” imbuh Satyawan.
Kementerian Kehutanan memastikan akan meningkatkan patroli dan pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kawasan tersebut. [WLC02]
Sumber: PPID Kementerian LHK, Dirjen KSDAE
Discussion about this post