Wanaloka.com – Bencana banjir yang melanda berbagai wilayah, khususnya di Jabodetabek beberapa waktu lalu menjadi pengingat betapa penting menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan, terutama di kawasan-kawasan hutan pada hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Keseimbangan eskosistem di tapak ini berperan penting dalam mengendalikan aliran air.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan, Januanto menjelaskan secara analitik ada temuan alih fungsi lahan tak terkendali di kawasan hutan di hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, DAS Cisadane, dan lain-lain. Kondisi itu turut memicu kekritisan kawasan dalam fungsinya untuk pengendalian tata air.
“Kawasan hutan yang seharusnya menjadi daerah resapan justru berubah fungsi menjadi pemukiman dan bangunan komersial, sehingga meningkatkan risiko banjir dan longsor,” terang dia saat media briefing di Kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta, Kamis, 20 Maret 2025.
Dirjen Pengendalian DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) Dyah Murtiningsih menambahkan, berdasarkan kajian memang penyebab banjir adalah alih fungsi lahan yang harusnya kawasan lindung, khususnya di Areal Penggunaan Lain (APL), yang kemudian menjadi kawasan yang terbangun. Akibatnya, lokasi tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai resapan menjadi kedap air, sehingga terjadi limpasan air.
“Selain itu, terdapat alur sungai yang menyempit. Kami menemukan ada alur sungai yang harusnya 11 meter, menyempit menjadi 3 meter di DAS Ciliwung. Di atasnya sudah banyak pemukiman. Ini juga menyebabkan air melimpah,” terang dia.
Kondisi seperti itu terjadi juga di kawasan DAS Kali Bekasi, dimana kondisi sebagian besar pemukiman ditambah dengan kondisi sedimen sungai yang sangat banyak. Hal tersebut menyebabkan kapasitas tampung sungai menjadi berkurang sehingga airnya melimpah.
Penyebab banjir lainnya adalah fungsi drainase dan resapan air sangat minim. Hal-hal tersebut yang menjadi penyebab banjir di 4 DAS yaitu DAS Ciliwung, DAS Cisadane, DAS Kali Bekasi, dan DAS Angke Pesanggrahan.
Penertiban kawasan hutan
Langkah konkret yang dilakukan, pihaknya bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk melakukan penertiban kawasan hutan dalam penyelamatan DAS. Sasaran kegiatan diarahkan di wilayah hulu DAS Ciliwung, DAS Kali Bekasi, dan lainnya.
Giat operasi dilakukan pada 9-11 Maret 2025 di seputaran wilayah Kabupaten Bogor, meliputi Kecamatan Cisarua, kawasan Sentul dan Jonggol. Kemudian giat operasi dilanjutkan pada 17-19 Maret 2025 di sepanjang DAS Cisadane.
Dari hasil giat operasi penertiban tersebut, selanjutnya dilakukan pendalaman-pendalaman terkait banyak bangunan yang berdiri tanpa perizinan di bidang kehutanan. Baik yang masuk di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan konservasi.
“Kami telah memasang papan pengawasan di 50 titik. Juga meminta keterangan dari para pemilik bangunan maupun pemilik atau pelaku usaha yang diduga melanggar aturan,” terang Januanto.
Discussion about this post