Wanaloka.com – Awal Maret 2025, viral unggahan salah satu pengguna TikTok tentang aturan pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan kawasan wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terkait penemuan tanaman ganja di kawasan tersebut.
Unggahan tersebut mencuri perhatian pengguna media sosial tersebut dan menimbulkan polemik. Pihak Balai Besar TNBTS menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Alasannya, pembatasan penggunaan drone di kawasan konservasi telah diatur sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan baru diterbitkan pada bulan Oktober 2024.
Sedangkan aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak 2019, sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSDA/4/2019. Tujuannya untuk menjaga fokus pendaki dan mengurangi potensi bahaya, mengingat jalur pendakian cukup rawan kecelakaan.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko menjelaskan kronologi penemuan tanaman ganja tersebut. Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Kepolisian Resor Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berhasil mengungkap lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
“Penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS pada September 2024 merupakan pengembangan dari kasus psikotropika oleh Kepolisian Resor Lumajang,” jelas Satyawan, Selasa, 18 Maret 2025.
Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam.
Discussion about this post